Aturan DMO Dicabut, Penyaluran Dua Juta Liter Minyak Goreng Dihentikan

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Provinsi Lampung tidak lagi menerima penyaluran dua juta liter minyak goreng curah melalui Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sebab, aturan CPO (bahan baku minyak goreng) DMO atau kewajiban pemenuhan pasar domestik 30 persen dihapus.

Hal itu pun dibenarkan Branch Manager PPI Provinsi Lampung Suyanto saat dimintai keterangan, Selasa (22-3-2022).

"Ya kami sudah tidak mendistribusikan (minyak goreng), setelah adanya aturan terbaru terkait DMO 30 persen bagi perusahaan eksportir kelapa sawit," kata Suyanto.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Elvira Umihanni mengungkapkan, tidak lagi menerima dua juta liter minyak goreng curah dari PT Sumber Indah Perkasa (Sinar Mas Grup).

Dia mengungkapkan, saat ini aturan mengenai DMO atau kebijakan pemenuhan pasar domistik sebanyak 30 persen sudah dihapuskan. 

"Artinya minyak goreng curah itu tidak ada lagi. Termasuk izin penerbitan ekspor dengan distribusi DMO 30 persen sudah tidak berlaku lagi," jelasnya. 

Meski dicabut, dia mengungkapkan, pemerintah tetap memberikan subsidi untuk minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu perliter atau Rp15.500 perkilogram.

Namun, pedagang yang ingin mendapatkan subsidi minyak goreng curah harus terdaftar di sistem informasi industri nasional.

Sebab, menurut dia, minyak goreng curah yang di subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

"Untuk mendapatkan subsidi ini harus daftar dulu. Kemudian harus ada kerjasama dengan mitra kontraknya. Barulah bisa mendapatkan minyak goreng curah," tuturnya.

Menurut dia, hal itu merupakan aturan dari Kementerian Perdagangan untuk bisa mendapatkan subsidi minyak goreng curah. 

"Itu aturan terbarunya. Karena perubahan kebijakan jadi perlu penyesuaian," jelasnya. 

Sebelumnya, Elvira Umihanni memastikan, adanya pasokan dua juta liter perpekan itu, maka kebutuhan minyak goreng akan terpenuhi.

"Insya Allah akan terpenuhi. Karena kan ada perusahaan yang memiliki kebun sawit sendiri. Seperti PT Tunas Baru Lampung dan PT Domus Jaya," kata Elvira.

Dia menjelaskan, dua juta liter minyak goreng tersebut merupakan DMO (domestic market obligation) atau kewajiban untuk memenuhi pasar domestik dari PT Sumber Indah Perkasa.

Penyaluran dua juta liter minyak goreng curah itu nantinya melalui Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Pemprov sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan bahwa akan mengirimkan 2 juta liter setiap minggu yang disalurkan melalui PPI," terangnya.

Walau begitu, dia mengungkapkan, PPI hanya sanggup menyalurkan 200 ribu liter setiap pekannya.

"Karena keterbatasan armada dan SDM jadi mereka hanya sanggup 200 ton atau 200 ribu liter lebih setiap minggunya," jelasnya.

Sedangkan sisanya, menurut Elvira, akan disalurkan melalui produsen lokal. Seperti CV Sinar Laut, PT TBL, PT Domus Jaya dan beberapa produsen lokal lainnya. 

"Jadi 1,8 juta liter itu nanti dikerjasamakan oleh PPI dengan beberapa produsen lokal. Kuotanya nanti tergantung dari PPI," sebutnya.

Selain Sinar Mas, menurut dia, gubernur juga meminta PT LDC untuk menyalurkan DMO di Lampung.

Dia menjelaskan, DMO dari PT LDC sekitar 1.250 ton minyak goreng curah setiap bulan dan berlangsung selama empat bulan. 

"1.250 ton ini sekitar 1,2 juta liter lebih yang akan didistribusikan selama empat bulan. Karena PT LDC ini memang bukan eksportir CPO. Dia lebih memenuhi kebutuhan pertamina, kalau yang diekspor hanya sedikit," tuturnya.

Dia juga menegaskan, sesuai dengan instruksi gubernur, minyak goreng tersebut tidak boleh dijual di luar Lampung. 

"Minyak goreng ini tidak boleh ke luar Lampung. Pak gubernur sudah minta aparat untuk mengawasi minyak goreng jangan sampai ke luar," sebutnya. 

Selain itu, dia menegaskan, agar tidak ada toko yang mensyaratkan agar membeli barang lain sebelum minyak goreng. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos