MOMENTUM, Gunungsugih – Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) telah menetapkan jadwal libur kegiatan belajar mengajar di sekolah pada Idul Fitri 2022.
Jadwal libur sekolah itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng tertanggal 28 Maret 2022. Ditantangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Lamteng, M Kusen.
Surat edaran itu sudah disampaikan kepada koordinator wilayah, kepala SD maupun SMP se-Lamteng.
Disebutkan, libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada 27 April sampai 9 Mei 2022. Selain itu, juga tertuang libur pada Ramadan pada 2, 3, dan 4 April 2022.
Sementara selama Ramadan, sekolah diminta mengisi kegiatan atau memberikan tugas kepada siswa untuk pemahaman, pendalaman, dan amaliyah agama sebagai penguatan karakter siswa.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Tengah Yos Devera, surat edaran telah disampaikan kepada semua kepala sekolah mulai tingkat PAUD dan TK, SD dan SMP. (*)
Editor: Muhammad Furqon