Polisi Ancam Penimbun Sembako dan Minyak Goreng

img
Petugas kepolisian melaksanakan patroli pasar di Kabupaten Lampung Tengah.

MOMENTUM, Rumbia--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah ancam pidanakan pelaku penimbunan sembako dan minyak goreng di wilayah hukum setempat.

"Giatkan patroli dan tindak apabila ada yang coba melakukan penimbunan sembako dan minyak goreng," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Selasa (19-4-2022).

Menurut dia, patroli pasar guna memastikan ketersediaan pangan dan pendistribusian minyak goreng berjalan aman dan lancar pada bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Menindaklanjuti arahan kapolres, Polsek Rumbia intensif menggelar patroli pasar. "Patroli satgas pangan Polsek Rumbia di mulai dari warung, kios dan retil modern tersebut di Pasar Rumbia," kata Kapolsek Rumbia IPTU Hairil Rizal.

Dia mengatakan patroli Satgas Pangan Polsek Rumbia dalam rangka menindaklanjuti perintah langsung Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya kepada polsek jajaran dan Kepala Satuan Fungsi (Kasatfung) untuk melakukan monitoring bahan-bahan pokok maupun minyak goreng.

Kapolsek menjelaskan Bhabinkamtibmas segera melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk monitoring ketersediaan bahan pokok di pasaran.

“Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok pada Bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian bahan pokok lancar dan tepat sasaran,” tegasnya.

Kapolsek Rumbia IPTU Hairil Rizal mengimbau para pedagang, pemilik usaha warung maupun pertokoan, agar tidak menimbun bahan pokok terutama minyak goreng.

“Jika ditemukan adanya penimbunan, kami tidak segan-segan untuk memproses para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,” pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos