MOMENTUM, Gunungsugih--Polres Lampung Tengah menangkap tersangka pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera.
Tersangka AS melakukan pemerasan terhadap Rohmat Tulus, warga Desa Bandaragung, Kecamatan Banjit, Waykanan saat melintas di simpang Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng), Senin (21-3-2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengatakan modus pelaku yakni memalangkan motor di tengah jalan. “Motor dipalangkan di tengah jalan. Lalu meminta sopir truk uang Rp1 juta. Sopir sempat menolak, namun diancam dengan sajam. Takut, sang sopir akhirnya menyerahkan uang Rp900 ribu,” ujar Kapolres Lamteng.
Selanjutnya, Rabu 20 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB, kata Doffie--sapaan Kapolres Lamteng--memerintahkan anggota Tekab 308 Polres Lamteng untuk menyapu bersih premanisme di pertigaan Kampung Terbanggibesar. Hasilnya, anggota mengamankan terduga pelaku premanisme atas nama AS (36), warga Kampung Terbanggibesar.
“Hasil interogasi tersangka sudah sering kali melakukan pemalakan di simpang Terbanggibesar,” ujarnya.
Masih kata Doffie, AS merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. “Residivis curas. Sudah keluar-masuk penjara lima kali. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Setyawan