MOMENTUM, Seputihsurabaya--Polsek Seputihsurabaya mengamankan seorang preman yaitu AM (42), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng) beberapa waktu lalu.
Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Kusno, warga Kampung Mataramilir, pemilik toko material.
Saat kejadian, korban resah dengan ulah tersangka. Tersangka datang ke toko korban, Selasa (26-4) sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka minta uang Rp50.000 kepada korban dengan alasan sebagai tunjangan hari raya (THR). Selanjutnya, korban memberikan uang Rp20.000 namun tak diterima tersangka. Tersangka minta tambah Rp10.000.
“Korban pun menambahkan uang menjadi Rp30.000 dan diserahkan kepada tersangka. Namun, AM belum puas lalu masuk dalam toko mengambil bohlam lampu LED di etalase. Disaat itu, korban menghalangi tersangka hingga terjadi perkelahian," ujar Kapolsek Seputihsurabaya mewakili Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya.
Masih kata Kapolsek, saat itu tersangka juga mengamuk merusak dan mengacak-acak barang dagangan korban. Saat ditaksir, korban merugi kurang lebih Rp1.000.000 karena perbuatan tersangka.
Karena tidak terima, lanjut Kapolsek, korban melapor ke polsek hingga ditindaklanjuti dan pihak Polsek Seputihsurabaya langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek menjelaskan saat melakukan penyelidikan, Polisi mendapat informasi tersangka menumpang di salah satu rumah warga Kampung Setiabakti 9, Kecamatan Seputihbanyak. Dengan di-backup Polsek Seputihbanyak, tersangka dapat diringkus.
“Barang bukti yang diamankan berupa lampu bohlam LED 5 Watt merek Himawari, satu kaleng cat No Drop, dan beberapa keramik korban yang pecah karena dirusak,” ungkapnya.
Dihadapan petugas, kata Budi, tersangka mengaku kerap meminta THR pada sejumlah toko setiap menjelang hari raya Idulfitri.
“Perbuatan tersangka memang sudah sering dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Yakni meminta THR ke sejumlah toko-toko. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 368 KUHP. Ancamannya hukuman 9 tahun penjara,” (*)
Editor: Agus Setyawan