Ditangkap, Buron Curanmor Akui Hasil Kejahatan Buat Judi Online dan Nyabu

img
Tersangka pencuri motor lintas kabupaten ditangkap polisi di Lamteng.

MOMENTUM, Gunungsugih--Satgas antibegal Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap buron curat lintas kabupaten, saat berada di kosannya pada Minggu 1 Mei 2022.

Diketahui, pelaku berinisial GN (26) merupakan warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Lamteng. Pelaku kerap kali melalukan aksi curanmor lintas kabupaten.

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan penangkapan pelaku berawal saat tim satgas antibegal sedang berpatroli di malam takbiran dalam rangka Operasi Ketupat Krakatau 2022.

Saat itu, tim mendapatkan informasi dari warga tenang pelaku GN yang merupakan buronan kasus curanmor berada di kosannya Dusun Kekah Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar. Tak ingin buruannya kabur, tim bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku GN berusaha melawan dan melarikan diri. Sehingga, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku. Pelaku GN pun berhasil kita lumpuhkan kemudian dibawa ke Polres Lamteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujar Edi Qorinas.

Saat dilakukan introgasi, kata Edi Qorinas, kepada petugas pelaku GN mengakui bahwa memang ia sering berbuat tindak kejahatan di lintas gabupaten.

"Di Lampung Tengah, pelaku GN mengakui sudah enam kali berbuat tindak kejahatan, Lampung Utara satu kali, Tulangbawang satu kali dan di Bandar Lampung tiga kali," terang Edi Qorinas.

Edi Qorinas menjelaskan pelaku GN mengaku uang hasil menjual motor curian tersebut digunakan untuk main judi online dan menghisap sabu-sabu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku GN dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan masih lakukan pengembangan lebih lanjut. (*)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos