MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Antibegal Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil meringkus tiga orang terduga pencuri ayam petelur beberapa waktu lalu.
"Ketiganya berinisial WY (21), WS (28) dan GR (29) ditangkap berawal dari laporan pengurus kandang ayam petelur milik Stefanus yang berada di Kampung Bumirahayu, Kecamatan Bumiratu Nuban," kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Minggu (8-5-2022).
Kejadian bermula saat korban hendak memanen ayamnya, ternyata ayam-ayam tersebut berkurang dari semula. Korban memasukan bibit ayam ke dalam kandang sebanyak 26.600 ekor namun pada saat penjualan jumlah ayam menjadi 26.100 ekor. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp25 juta.
Setelah menerima laporan, kata Edi Qorinas, tim antibegal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi.
Lebih lanjut, setelah mendapat beberapa informasi dari masyarakat ternyata mengarah kepada salah satu warga yang bekerja di kandang tersebut. Tidak buang waktu lama, tim antibegal langsung bergerak cepat untuk menangkap terduga pelaku tersebut.
"Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku WY yang sedang berpesta miras dirumahnya. WY pun mengakui kepada petugas kami memang dia yang mengambil ayam tersebut dengan dibantu kedua rekannya," kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Dari hasil pengembangan WY, lanjut Edi Qorinas, tim antibegal juga berhasil meringkus dua rekannya yaitu WS dan GR. Keduanya sedang berada di rumah masing-masing.
Edi Qorinas menjelaskan ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kampung Bumiraharjo. Selanjutnya, pelaku WY, WS dan GR beserta barang bukti 1 (satu)Unit mobil pickup merk Daihatsu, dua ekor ayam sisa curian dan Hp merk Samsung serta Realme dibawa ke Polres Lamteng guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan