MOMENTUM, Terbanggibesar--Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial AS (37) warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, berhasil diamankan tim opsnal antibandit Polsek Terbanggibesar saat melaksanakan patroli hunting, Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 17.30 Wib.
Penangkapan itu berawal dari pelaku kepergok korban Iswahyudi. Setelah itu, pelaku AS sempat dikejar massa karena aksinya di peladangan warga Kampung Simpangagung, Kecamatan Seputihagung, Lamteng.
Untuk menghindari amuk massa, pelaku AS pun dibawa anggota polisi ke Polsek Terbanggibesar.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana menjelaskan pelaku AS ditangkap berdasarkan laporan Iswahyudi warga Kampung Simpangagung yang menjadi korban curanmor.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, pelaku AS berusaha mencuri sepeda motor milik korban merk Honda Beat Street warna silver Nopol BE 2751 GI yang diparkirkan di pinggir Perladangan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci Letter T. Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik korban, ternyata tidak bisa dihidupkan lalu pelaku mendorong sepeda motor tesebut kurang lebih dua sampai tiga meter dari lokasi.
"Saat melakukan aksinya, pelaku dipergoki oleh korban dengan spontan berteriak ‘’Maling’’ sehingga pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban," ujar Kapolsek mendampingi Kapores AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolsek menjelaskan mendengar ada teriakan maling, warga yang berada disekitar lokasi langsung membantu korban mengejar pelaku yang melarikan diri. Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pada saat itu juga, petugas yang sedang melaksanakan patroli hunting menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga yang sudah emosi.
"Pelaku AS berikut barang bukti Kunci Letter T dan anak kunci lainya serta 1 (satu ) Unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol BE 2751 GI dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku AS mengakui telah beraksi di 6 TKP wilayah Kampung Seputihagung sampai Kampung Adijaya dan masih kami lakukan pengembangan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara," kata Kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam memarkirkan motornya. Selain itu, berikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok menjadi salah satu solusi menjaga kendaraan dari incaran para pelaku.
‘’Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, motivasi pelaku itu spontanitas dan bila ada kesempatan. Pelaku kejahatan pun akan beraksi” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Setyawan