Gubernur Sampaikan Larangan Bagi Pj Bupati

img
Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan beberapa hal yang dilarang dilakukan tiga Penjabat (Pj) Bupati.

Larangan itu disampaikan gubernur usai melantik tiga Pj Bupati di Lantai III Balai Keratun, Minggu (22-5-2022).

Pertama Pj bupati dilarang melakukan pergantian atau mutasi pegawai di daerahnya masing-masing.

"Kalaupun ada mutasi harus dikonsultasikan kepada gubernur, agar kita sampaikan ke Menteri Dalam Negeri," kata Arinal.

Kemudian, gubernur mengingatkan, Pj bupati dilarang membatalkan kebijakan pemerintah kabupaten terkait perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya. Termasuk mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

"Dilarang mengeluarkan kebijakam tentang pemekaran daerah. Ini saya wanti-wanti, baik itu kecamatan, desa atau kabupaten. Karena bukan wewenangnya," tegasnya.

Selanjutnya, pj bupati juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Apabila saya sudah menyampaikan ini, tapi masih dilakukan maka akan saya evaluasi. Saya berharap ini bisa dilaksanakan dengan baik," terangnya.

Karena itu, diharapkan setiap kebijakan yang diambil harus dikoordinasikan terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos