MOMENTUM, Punggur -– Hari pertama Operasi Sikat Krakatau, jajaran Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) menangkap tersangka pencuri yang buron sejak Maret 2022.
Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Selasa (24/5/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka EK alias Pemo (36), warga Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kotagajah, Lamteng itu ditangkap pada Selasa (24-5-2022) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.
Pria yang berprofesi sebagai buruh itu menjadi target operasi (TO) Polsek Punggur karena pencurian di rumah teman sendiri.
Tersangka diburu berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/306/ III /2022/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR Tanggal 25 Maret 2022.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, menjelaskan modus kasus tersebut. Tersangka berkunjung ke rumah temannya lalu mencuri BPKB motor Yamaha Byson dan sepeda motor Honda Supra X 125.
Setelah mengambil BPKB dari rak televisi, tersangka masuk ruang tamu dan mengambil satu unit handphone (Hp) merk Vivo Y91 yang sedang dicas.
“Setelah berhasil mengambil 2 BPKB itu, dua hari kemudian tersangka kembali ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor Yamaha Byson dengan alasan ingin membeli obat,” jelas Mualimin.
Tanpa curiga, kata Mualimin, korban pun meminjamkan sepeda motornya. Namun, dalih membeli obat, tersangka malah menuju ke leasing FIF Kotagajah untuk menjaminkan BPKB motor korban sebesar Rp3 juta rupiah. Tersangka kemudian pulang dan mengembalikan sepeda motor kepada korban.
“Merasa aksi pertamanya lancar, tiga hari kemudian tersangka ini datang lagi ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 dengan alasan yang sama. Ya, tanpa curiga dan merasa kenal dekat, korban pun memberikan sepeda motornya kepada tersangka,” kata Mualimin.
Namun, lajut mantan Kapolsek Bangunrejo ini, tersangka kembali menjaminkan BPKB senilai Rp4 juta rupiah dengan bukti kepemilikan sepeda motor Honda Supra X 125 ke Koperasi Sehati yang berada di kecamatan setempat.
“Selain menjaminkan dua BPKB tersebut, tersangka pun menjual Hp korban melalui COD dengan harga Rp500 ribu rupiah dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta rupiah,” ungkapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa satu BPKB Yamaha Byson warna putih BE 4455 HE atas nama Agus Mulyono, BPKB Honda Supra X125 warna merah hitam BE 4177 GB atas nama Siti Khoiriyah, dan 1 unit handphone VIVO Y91C tipe 1820 dalam pencarian barang (DPB) telah diamankan polisi.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan sudah dimintai keterangan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon