MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar workshop peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari itu (tanggal 6 dan 7 Juni) berlangsung di Hotel Emersia Bandarlampung.
Analis Kebijakan Madya Kemenpan RB Aris Samson selaku narasumber berharap, melalui kegiatan tersebut kualitas pelayanan publik bisa ditingkatkan.
"Kita harapkan agar kabupaten/kota dan provinsi ini kualitas pelayanan publiknya baik," kata Aris kepada harianmomentum.com.
Menurut dia, setiap tahunnya Kemenpan RB selalu melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di kabupaten/kota.
Dia menjelaskan, selama ini hanya Bandarlampung dan Kabupaten Tulangbawang saja yang memiliki kualitas pelayanan publik yang baik.
"Jadi kita harapkan dengan dikumpulkannya seluruh kabupaten/kota ini, agar sama-sama kita mengusung bagaimana pelayanan publik di Lampung lebih baik," terangnya.
Apalagi, Aris menyebut, pelayanan publik menjadi fokus Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dia juga mendorong seluruh kabupaten/kota di Lampung bisa memilik Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Untuk di Lampung ini yang akan di launching mal pelayanan publiknya baru Tulangbawang pada tanggal 28 Juni ini," tuturnya.
Asisten Bidang Adminitrasi Umum Pemprov Lampung Minhairin mdngatakan, saat ini masyarakat telah menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
"Masyarakat tidak hanya mengharapkan kepuasan atas pelayanan yang diberikan namun mampu memperoleh kebahagiaan atas layanan yang didapatkan," kat aMinharin.
Dia menyebutkan, Gubernur Arinal Djunaidi berpesan kunci sukses penyelenggaraan pemerintahan dapat tercapai dengan menerepkan dan mengutamakan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
"Peningkatan pelayanan publik merupakan outcome pelaksanaan reformasi birokrasi dengan standar pelayanan yang baik diharapkan dapat mendorong percepatan terwujudnya good governance untuk mengingkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik," jelasnya.
Seperti yang diketahui, pada akhir tahun 2021 yang lalu Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Tujuan dari penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik adalah untuk mengingtegrasikan pelayanan guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, kenyamanan, keamanan pelayanan dan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Minhairin mengatakan Gubernur Arinal berharap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan adanya evaluasi ini akan meningkatkan kualitas kinerja penyelenggara pelayanan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dam memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya