Diam-diam Pemkot Rekrut Honorer Baru

img
Suasana di depan Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung, beberapa waktu lalu. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tampaknya harus lebih cermat dalam mengambil berbagai kebijakan.

Salah satunya, terkait rekrutmen tenaga kontrak (honorer). Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menghapus honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sesuai dengan surat Menpan RB nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan itu berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Baik itu di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Alih-alih akan menghapus, Pemkot Bandarlampung justru merekrut para tenaga honorer di lingkungan setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, pemkot merekrut sekitar 30 tenaga honorer: 28 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dua orang di RSUD A Dadi Tjokrodipo.

Bahkan, 18 tenaga honorer BPBD dan dua orang di RSUD A Dadi Tjokrodipo telah menerima surat keputusan (SK) dari pemkot.

Hal itu terkuak, saat digelarnya hearing atau rapat dengar pendapat lintas komisi: I, II dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. Salah satunya Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Berdasarkan hasil hearing lintas komisi tadi, ada beberapa kawan-kawan meminta pertimbangan guna membatalkan perekrutan tenaga honorer dan mencabut SK," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Pebriani Piska, Senin (13-6-2022).

Menurut dia, alasan pembatalan rekrutmen tenaga honorer itu lantaran belum stabilnya kondisi keuangan Pemkot Bandarlampung.

"Karena, masih banyak yang belum diselesaikan pemkot. Contohnya saja gaji tenaga honorer dari Mei belum dibayar. Kemudian Ketua RT, Linmas dan kepala lingkungan juga belum terbayar," jelasnya.

Sehingga, dikhawatirkan adanya rekrutmen tenaga honorer baru tersebut justru akan membebani keuangan Pemkot Bandarlampung.

"Jadi sebaiknya, perekrutannya dibatalkan saja. Kalau pun nanti dianggarkan pada anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P), sebaiknya dialihkan saja," terangnya.

Dia menyebutkan, jika alasan merekrut tenaga honorer baru guna memenuhi kebutuhan pekerja, maka sebaiknya menggunakan alternatif lain.

"Berdayakan saja tenaga honorer yang sudah ada, di OPD lain kan banyak tenaga honorer yang bisa ke BPBD untuk dilatih. Jadi tidak membebani keuangan pemkot," sebutnya.

Selain itu, DPRD Bandarlampung justru tidak mengetahui terkait adanya rekrutmen tenaga honorer baru yang dilakukan pemkot.

"Perekrutan itu kita tidak tau. Bahkan saat hearing tadi sudah ditanyakan bagaimana perekrutannya, tapi bahasa mereka DPO alias dak pacak omong (tidak dapat berbicara, red)," terangnya.

Karena itu, dia menegaskan jika pemkot tidak mengindahkan usulan DPRD maka anggaran gaji tenaga honorer baru yang dimasukkan ke dalam APBD-P tak akan disetujui.

"Mereka nanti butuh anggaran untuk membayar honorer di APBD-P. Kita tidak akan menyetujui itu," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BKD Bandarlampung Herliwaty mengaku justru usulan DPRD tersebut, maka akan dibahas bersama OPD.

"Jadi kita harus bertemu OPD-nya lagi," ujar Herliwaty.

Sedangkan terkait pencabutan SK, dia menyatakan hal itu bergantung dari kepala OPD. Sebab mekanismenya melalui surat yang dikirimkan kepadanya.

"Tergantung kepala OPDnya buat surat ke saya. Saya itu kan membuat administrasi usulan dari OPD," klaimnya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos