Polres Tulangbawang Ringkus Pelaku Premanisme Resahkan Warga

img
Konfersensi pers terkait penangkapan tersangka premanisme di Mapolres Tulangbawang.

MOMENTUM, Menggala--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku aksi premanisme yang meresahkan warga setempat.

Pelaku berinisial HO alias CH (41) merupakan warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang.

"Petugas kami yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, berhasil menangkap pelaku aksi premanisme, hari Sabtu (11-06) sore sekira pukul 17.50 WIB, di Rumah Makan Maharani, Desa Sidang Gunungtiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Sabtu (18-06-2022).

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut AKP Wido, berdasarkan laporan dari pihak PT Sumber Indah Perkasa (SIP), yang menerangkan pada Rabu (27-04-2022), pukul 10.30 WIB, karyawannya membuka portal yang menghalangi akses atau jalan di areal perkebunan PT SIP di Blok J50, 51, dan 52, Kampung Suka Bhakti, yang dijadikan penutup jalan oleh pelaku.

Saat portal sudah dibuka dan hendak dibawa oleh karyawan PT SIP, pelaku mengetahui hal tersebut dan menghambat perjalanan sambil pelaku mengancam karyawan PT SIP.

"Mundur-mundur putar balik kalian, kalau tidak di pasang portal ini, saya penggal kepala kalian semua. Cepat pulangkan portal, kalau tidak di pasang kembali, saya putusin leher kalian, perampok kalian," papar AKP Wido menirukan kata-kata pelaku menurut keterangan pelapor.

Akibat ancaman yang dilakukan oleh pelaku ini, karyawan PT SIP merasa ketakutkan, lalu mengembalikan portal tersebut, kemudian melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Mapolres Tulangbawang.

Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Kasat menambahkan, saat akan ditangkap pelaku ini marah-marah, dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Pelaku diketahui juga pernah melakukan pencurian di areal perkebunan PT Huma Indah Mekar (HIM) antara tahun 2018-2019.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos