Polisi Ungkap Sindikat SIM Palsu di Tubaba, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

img
Tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan SIM di Tubaba.

MOMENTUM, Panaragan--Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Lima orang pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP Sunhot P. Silalahi, yang diwakili Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina, mengatakan, lima orang tersangka itu masing-masing bernama Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26), Ardian Rinaldi alias AR (26), Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).

Fredy menjelaskan, peran masing-masing kelima pelaku tersebut yaitu, Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi PHOTO EDITOR menyerupai SIM asli, mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp100- Rp150 ribu per 1 buah SIM.

Pelaku AM Mencari tempat percetakan (Fotocopy) untuk mencetak SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp100 - Rp150 ribu per 1 buah SIM.

Kemudian Pelaku AR Mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu. Ia mengumpulkan dokumen berupa Foto orang dan Foto KTP, mengirimkan dokumen kepada ANGGI, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp100.000 per 1 buah SIM.

KM berperan Mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp20.000 per buah SIM.

Serta Pelaku AP berperan Mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp 100.000 per 1 buah SIM.

"Para pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya," ujar Kasatreskrim Fredy, dalam keterangan tertulis, Senin (29-6-2022).

Kasus ini lanjutnya Fredy, terungkap pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB. 

Anggota Satuan Reskrim bersama Intelkam Polres Tubaba mendapatkan informasi telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa SIM. Dari hasil informasi tersebut petugas gabungan mengamankan tiga orang terduga pelaku atas nama AS, AM dan AR.

"Ketiga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tubaba dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan tindakan atau perbuatan yang telah dilakukannya," ungkapnya.

Dari hasil keterangan tiga pelaku tersebut lanjut Kasatreskrim Tubaba, SIM tersebut dicetak di fotocopy ACDC yang beralamat di Tiyuh Mulyakencana. Setelah itu anggota Sat reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik Fotocopy KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP.

"Kedua pelaku itu dibawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk menjalani proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu lima unit handphmend, lima buah SIM BI UMUM diduga palsu, satu buah SIM BII UMUM didugkomplot, satu unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.

"Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara," kata Fredy.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos