Dua Tahun Buron, Pencuri Ribuan Nipel Diringkus Polisi

img
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Jan alias Menir.

MOMENTUM, Pringsewu--Setelah dua tahun buron, akhirnya pencuri ribuan alat minum ayam (nipel) berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu.

Jan alias Menir (31) warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu itu diringkus di tempat persembunyiannya pada Selasa (28-6-2022).

"Benar, pada Selasa malam kemarin, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo telah  mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Jan als Menir," ungkap Iptu Anwar Mayer Siregar, Rabu (29-6-2022).

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka Jan als Menir diamankan petugas sekitar pukul 23.00 Wib saat berada di rumah kontrakan miliknya yang berada di Pekon/Desa Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.

Menir ditangkap polisi atas dugaan pencurian alat minum ayam atau nipel, yang berjumlah 2.250 buah dari kandang ayam milik korban Agus Salim (61) berlokasi di Dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

"Pencurian itu dilakukan seorang diri dan terjadi pada Selasa 16 Juni 2020 silam," jelas Kapolsek Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo menuturkan, ribuan alat minum ayam hasil curian oleh tersangka lalu dijual kepada seseorang yang sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum berinisial TG, warga Pekon Gadingrejo Utara seharga Rp. 4 juta.

"Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan nipel telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ditempat pelariannya,"terangnya

Iptu Anwar Mayer Siregar menambahkan, sebelum diringkus Polisi tersangka diketahui sempat melarikan diri keberbagai daerah seperti diwilayah provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

"Hal itu dilakukan tersangka untuk menghindari sergapan aparat penegak hukum," terangnya.

Atas perbuatannya, korban kehilangan ribuan alat minum ayam dengan nilai kerugian mencapai Rp16,8 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka diamankan di mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," imbuh Kapolsek.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos