MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaku skimming Bank Lampung diduga telah mencaikan uang hasil curian. Aliran dana itu diduga dicairkan melalui Cryptocurrency Bitcoin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus skimming yang dialami Bank Lampung.
"Kita sudah mendapatkan lokasi (ATM) tempat pencairan pelaku. Sebagian uang diambil pelaku secara cash, sebagian lagi tidak bisa diambil karena ada batasan limit pada kartu ATM," ujar Arie, Jumat (8-7-2022).
Arie menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bisa mencetak sebuah kartu ATM palsu sehingga bisa mengambil uang secara cash.
Kemudian, kata Arie, sebagian uang hasil pencurian milik pelaku yang tersisa dan tidak bisa diambil ternyata dialirkan ke Cryptocurrency Bitcoin.
"Jadi pelaku ini bisa mencetak kartu ATM palsu dengan data yang diambil dari alat skimming itu. Lalu sisanya sudah kita lacak ternyata uang itu di transfer ke cryptocurrency, sejenis bitcoin karena tidak mempunyai limit atau tidak terbatas. Jadi berbeda dengan ATM," jelasnya.
Mantan Analis Kebijakan Muda Robinopsnal Bareskrim Polri ini melanjutkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pengelola Cryptocurrency Bitcoin untuk mendapatkan keterangan penyelidikan.
"Sekarang kita lagi mengambil keterangan terkait pengelola bitcoin cryptocurrency itu untuk melacak darimana si pelaku mengambil," ucapnya.
Arie menambahkan, petugas sudah menemukan dua titik lokasi ATM Bank Lampung yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, yang mana lokasi tersebut sangat minim pengawasan.
"Iya hanya dua tempat saja. Jadi ada dua lokasi ATM itu kamera CCTVnya kurang dan lingkungan sekitar juga sepi," pungkas dia.
Sebelumnya, sebanyak 47 nasabah Bank Lampung menjadi korban skimming dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Kerugian setiap nasabah bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp300 juta.(**)
Editor: Agus Setyawan