MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi jalan nasional Ir Sutami.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI.
"Belum keluar kerugiannya (dari BPK RI) dalam waktu dekat ini," ujar Arie saat dikonfirmasi, Senin (11-7-2022).
Arie mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan semua dokumen hasil penyidikan ke BPK RI, yang mana nantinya untuk membantu perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dugaan korupsi jalan Ir Sutami ini.
"Terakhir dari BPK RI sudah kita kirimkan/layangkan, kita tanya apa lagi yang diperlukan mereka bilang cukup," kata dia.
Arie mengaku sudah lebih dari seminggu memberikan berkas tersebut. Namun, terkait teknis perhitungan menjadi kewenangan dari BPK RI yang berkompeten.
"Untuk teknisnya saya ga paham, apa tinggal tandatangan (Ketua BPK RI) atau gimana," ungkap Arie.
Sebelumnya, Kasus Korupsi jalan Ir Sutami juga turut jadi sorotan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolda Lampung saat tiba di Polda Lampung (30-6) lalu.
"Ada isu lain, kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung akan saya evaluasi secara khusus sehingga penanganan ini bisa profesional dan sesuai aturan yang berlaku," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2005-2006 tersebut.
Kasus korupsi yang masih disorot oleh masyarakat Lampung yakni Korupsi jalan Ir Sutami. Apalagi, sejumlah masyarakat mengeluhkan jalan Ir Sutami yang berlubang dan beberapa kali jadi lokasi kecelakaan.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi yang mulai diperiksa sejak Oktober 2020 tersebut sampai saat ini belum berhasil dituntaskan.
Pada pertengahan tahun 2022, Polda Lampung juga belum menetapkan tersangka Korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 147 miliar.
Korupsi tersebut dari kegiatan PT URM pada proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sri Bawono-Simpang Sri Bawono tahun 2018 hingga 2019.
Kasus ini pernah dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Persidangan perdana yang dilakukan pada 19 Mei 2021 lalu, menetapkan Hengki Widodo alias Engsit sebagai Owner PT URM, Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, pengawas proyek bernama Bambang Hariadi, dan dua orang ASN pada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu.
Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memutuskan untuk menggugurkan status tersangka Engsit pada persidangan tanggal 27 Mei 2021.(**)
Editor: Agus Setyawan