Seorang Napi Anak Tewas, Diduga Dikeroyok Rekan Satu Sel

img
Pemakaman RF, narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Lampung yang meninggal dunia.

MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Bandarlampung berinisial RF (17) tewas. Diduga akibat dikeroyok rekan satu sel.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaidi membenarkan ada napi anak yang meninggal dunia. Namun Farid membantah RF meninggal dunia lantaran dikeroyok rekan satu sel.

"Laporan kalapas (kepala lapas) karena sakit," ujar Farid saat dihubungi awak media, Rabu, (13-7-2022).

Meski demikian, kata Farid, pihaknya akan menyelidiki perihal warga binaan anak yang meninggal dunia tersebut.

Sebagai informasi, seorang napi anak berinisial RF (17) warga Bandarlampung yang baru menjalani hukuman selama 45 hari meninggal dunia diduga karena dikeroyok rekan satu sel.

RF meninggal dunia usai dirawat di RS Ahmad Yani Metro pada Selasa (12-7-2022).

Berawal pada Ahad (10-7-2022) keluarga RF mendapatkan informasi dari pihak perawat agar membesuk RF. Namun, ketika keluarga membesuk pada Senin (11-7), RF sudah mengalami beberapa luka di tubuhnya dan tidak bisa bergerak serta berbicara.

"Banyak memar dari kepala sampai kaki, kepala jidat, bahu, badan memar semua sampai badan-badannya," kata Ros orang tua korban, Rabu (13-7-2022).

Sementara itu, Nira Oktasari (30) kakak korban mengatakan adiknya tewas diduga dikeroyok sejumlah orang dalam satu ruangan penjara.

Nira mengungkapkan, padahal keluarga baru seminggu lalu membesuk RF di tahanan khusus anak tersebut dan masih sehat. Namun, pada Senin (11-7-2022) membesuk RF, kondisi tubuhnya sangat prihatin lantaran seluruh badan korban seperti mengalami kekerasan mulai dari bagian kepala memar, lengan bekas disundut rokok sampai kaki lumpuh.

"Saat kami jenguk korban di Lapas itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata dia.

Nira dan pihak keluarga berharap agar kematian adiknya RF bisa diusut tuntas dan diketahui penyebab pasti meninggal dunia. Dia meminta pihak LKPA Kelas II A Lampung agar menindak tegas pelaku yang melakukan hal tersebut dan memberikan hukuman setimpal.

"Kami tidak diterima adik kami dilakukan seperti ini hingga meninggal dunia, hukum mereka (pelaku) yang menewaskan adik kami, harus ada perlakuan seadil-adilnya untuk adik kami," katanya. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos