MOMENTUM, Bandarlampung--Komnas Perempuan mendorong pemerindah daerah menekan tindak pidana kekerasan seksual.
Salah satunya dengan memastikan penyelenggaraan sistem layanan terpadu penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Siti Aminah Tardi saat berkunjung ke Lampung, Rabu (27-7-2022).
Dia menjelaskan, pemerintah pusat telah mengesahkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam Undang-undang itu, pemerintah daerah diminta menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
“Pasca disahkannya UU ini, kami berharap pemerintah daerah mulai menyiapkan sistem layanan terpadu yang terdiri dari penegak hukum, lembaga layanan berbasis masyarakat, dan UPTD PPA," kata Siti.
Menurut dia, masing-masing organisasi tersebut saling terhubung untuk memastikan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang telah membentuk UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di seluruh kabupaten/kota.
Menanggapi itu, Gubernur Arinal Djunaidi berharap, pemerintah pusat dan daerah bisa saling bersinergi dalam membentuk sistem layanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Termasuk kekerasan seksual.
Gubernyr berharap berharap dapat mengadopsi konsep pelayanan terpadu maupun sistem penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah disusun oleh Komnas Perempuan.
Sehingga bisa dilaksanakan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
Menurut Arinal, kekerasan terhadap perempuan banyak dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Khususnya bagi perempuan di wilayah perdesaan.
Selama 3 tahun terakhir, Arinal Djunaidi bersama jajarannya, mendorong program ekonomi kerakyatan untuk memberdayakan perempuan perdesaan di sektor pertanian.
"Dalam mendorong ekonomi kerakyatan di sektor pertanian ini, kami memaksimalkan penggunaan infrastruktur teknologi agar jangkauannya lebih luas ke perempuan di seluruh Provinsi,” jelasnya.
Karena itu, perempuan perdesaan berdaya secara ekonomi, memiliki daya tawar di dalam keluarga, dan terhindar dari kekerasan.
Editor: Agung Darma Wijaya