MOMENTUM, Bandarlampung--KH Ahmad Hanafiah dinilai layak menjadi Pahlawan Nasional dari Provinsi Lampung.
Penilaian itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Chusnunia saat Seminar Nasional Usulan Gelar Pahlawan Nasional KH Ahmad Hanafiah di Ballroom UIN Raden Intan Lampung, Rabu (27-7-2022).
Hal itu dikarenakan, KH Ahmad Hanafiah berperan besar dalam mempetahankan Republik Indonesia pada masa penjajahan.
Bahkan, KH Ahmad Hanafiah mendirikan organisasi pejuang bernama Laskar Hizbullah sebagai medium pendidikan paramiliter bagi pemuda santri.
Dia juga memiliki sejumlah pengalaman, diantaranya pada masa penjajahan Jepang, ia menjadi anggota Chou Sangi Kai di Karesidenan Lampung pada tahun 1945-1946.
Selain itu, dia juga menjadi ketua Partai Masyumi, pimpinan Hizbullah Kewedana Sukadana dan anggota DPR Karesidenan Lampung pada tahun 1946-1947.
Puncaknya, KH Ahmad Hanafiah ikut melawan Agresi Belanda menjelang malam 17 Agustu 1947 di Front Kamerung, Baturaja, Sumatera Selatan. Dia pun gugur saat itu.
Atas dasar itu, Wagub pun menilai, KH Ahmad Hanafiah layak diberikan gelar sebagai Pahlawan Nasional.
"Mudah-mudahan pengusulan gelar pahlawan nasional ini bisa berjalan lancar," ujar Nunik--sapaan Chusnunia.
Dia menjelaskan, pengusulan gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk wujud respon terhadap usulan organisasi atau masyarakat.
Dia meyakini Provinsi Lampung akan semakin besar dan dikenal melalui tokoh-tokoh pahlawan sejarah yang dimiliki Provinsi Lampung.
Nunik berharap melalui Seminar Nasional itu dapat menjadi momentum untuk meningkatkan rasa kecintaan terhadap tanah air.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Aswarodi mengatakan, dalam pengusulan tersebut ada tiga syarat yang harus dilengkapi: syarat umum, khusus dan administrasi.
Untuk syarat khusus berupa rekam jejak, pernah ikut dalam mempertahankan kemerdekaan. "Kalau syarat umum itu terkait dengan WNI atau integritas dan sebagainya. Sedangkan syarat administrasi itu berupa seminar yang kita lakukan. Termasuk buku biografinya yang diseminarkan juga," kata Aswarodi kepada harianmomentum.com.
Menurut dia, hasil dari Seminar Nasional tersebut sangat menentukan untuk proses selanjutnya.
Dia menjelaskan, untuk KH Ahmad Hanafiah akan diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2023.
"Harusnya KH Ahmad Hanafiah itu diusulkan tahun 2022. Tapi karena batasnya, maksimal tanggal 31 Maret 2022. Sehingga hasil koordinasi kami akan diusulkan untuk tahun 2023," jelasnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Sosial usulan tersebut segera disampaikan pasca seminar dilaksanakan.
"Sehingga begitu sampai di kemensos akan diperiksa, dikaji dan dinilai. Kalau ada yang kurang masih ada waktu untuk disempurkan sampai 31 Maret 2023," sebutnya.
Aswarodi mengatakan, Dinsos Lampung tinggal memfasilitasi terbitnya rekomendasi Gubernur Arinal Djunaidi.
"Inilah yang nanti akan menghantarkan usulan ke Kementerian Sosial," ujarnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya