BKPSDM Metro Internalisasi Kode Etik PNS

img
Kegiatan internalisasi kode etik PNS BKPSDM Kota Metro.

MOMENTUM, Metro--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro menggelar kegiatan Internalisasi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berlangsung di Aula Lec Kartika kota setempat, Senin (15-5-2023).

Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman mengatakan, Metro ini memiliki energi luar biasa yang dikawal oleh BKPSDM. Kegiatan yang digelar hari ini dinilai bermanfaat bagi ASN.

"Jadi penguatan-penguatan yang harus dilakukan untuk ASN di Kota Metro ini bukan hanya ranah bagaimana bekerja dengan baik atau dengan profesional, tetapi hadirkan dulu hatimu supaya tepat dan tidak bermasalah baik bermasalah secara akurat maupun hasil-hasil kerjanya," katanya.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para ASN di Kota Metro, terutama untuk semuanya yang hadir pada hari ini, apalagi kegiatan ini dilakukan sampai lima hari," ujarnya.

"Kita berharap, manfaat dari kegiatan ini dapat menghadirkan ASN ke depan supaya lebih hebat lagi. Kalau sudah seperti itu, maka yakinlah Metro akan luar biasa," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kota Metro, Wally Adiwantra menyampaikan, literalisasi ini adalah dalam rangka meningkatkan rasa tanggungjawab ASN agar dalam bekerja sehari-hari menjadi lebih baik lagi.

"Pada kesempatan ini, kita mengikutsertakan kurang lebih 200 orang ASN yang terbagi dalam lima kelompok. Berarti perhari 40 ASN," ujarnya.

"Seperti yang telah disampaikan Pak wakil tadi, agar nanti kegiatan ini menjadi virus kebaikan, menjadi suri teladan bagi ASN lain, dan juga sebagai barometer di setiap OPD masing-masing," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, pada kegiatan tersebut terdapat para narasumber yang kompeten di bidangnya.

"Dalam kegiatan ini, terdapat narasumber yang kompeten di bidangnya. Sehingga dalam materinya nanti akan disampaikan beberapa hal dan poin-poin penting dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan sehari-hari. Sehingga PNS Kota Metro tidak ada lagi yang terkena masalah ataupun terkena dampak hukum akibat karena kelalaian maupun ketidaktahuan daripada ASN tersebut dalam menjalankan tugas sehari-hari," ungkapnya.

Dia menjelaskan, apabila ada ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran, akan mendapatkan sanksi sesuai dangan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kita tegaskan bahwa, untuk pelanggaran itu telah ada sanksi yang tertera dalam PP Nomor 53, yang memang mengatur tentang tahapan-tahapan untuk ASN yang melanggar ataupun menyimpang daripada tugas sehari-harinya," pungkasnya.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos