MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyosialisasikan pelaksanaan kampanye akbar dengan partai politik.
Diketahui, KPU RI telah menetapkan kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 pada 21 Januari hingga 10 Februari. Rapat umum merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus mengatakan, berdasarkan Pasal 276 ayat dua (2) UU Pemilu yang mengatur rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai.
“Terkait teknis pelaksanaannya, nanti akan kami sosialisasikan ke peserta pemilu pada hari Sabtu (19-1),” kata Antoniyus pada Rabu, (17-1-2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU itu rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.
“Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat,” kata dia.
Dia menegaskan, dalam pelaksanaan kampanye akbar ataupun rapat umum, ada sejumlah larangan yang sudah diatur. Diantaranya, mengganggu ketertiban umum, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, tindakan SARA, hingga mengancam penggunaan kekerasan ke pihak lain.
“Mengingat kejadian yang di Boyolali, diharapkan peserta yang akan melakukan konvoy kendaraan agar tetap memperhatikan ketertiban dan menghargai warga sekitar,” ujarnya.
Dia menyebutkan, 15 kabupaten/kota sudah menyampaikan rekomendasi tempat untuk melaksanakan rapat umum ke KPU provinsi. “Rata-rata setiap kabupaten merekomendasi tiga sampai lima lokasi yang dinilai cocok untuk melaksanakannya,” sebutnya.
Editor: Harian Momentum