MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung memetakan terdapat 46 tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan kecurangan pada pemilu 2024.
Puluhan TPS tersebut tersebar di 14 kelurahan pada tujuh kecamatan di Kota Bandarlampung.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemetaan sejak November 2023.
Menurut Oddy, identifikasi TPS rawan itu dilakukan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan Bawaslu Provinsi Lampung.
"Identifiksi itu menjadi cara bagi pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS," ujar Oddy, Rabu, (24-1-2024).
Oddy menjelaskan, indikator dalam mengidentifikasi TPS rawan di antaranya, TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih pindah yang pindah lokasi memilih, kemudian TPS terdapat daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih baru tidak terdaftar di DPT.
Selain itu, TPS yang dekat rumah sakit, TPS yang berlokasi dekat perguruan tinggi, serta TPS yang berlokasi dekat lembaga pendidikan (pesantren/asrama).
Selain itu, Oddy mengatakan indikator lainnya adalah TPS yang berpotensi terdapat praktik pemberian uang/barang.
Kemudian, TPS yang berpotensi terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih dengan menggunakan isu suku, agama, ras dan golongan (SARA) di sekitar TPS.
Lalu, TPS yang berlokasi berdekatan dengan posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
Terakhir, TPS yang berada di wilayah khusus yaitu daerah eksodus, pegunungan, lautan/pesisir/sungai, hutan, perbatasan dan daerah yang sulit terjangkau.
Alhasil, berdasarkan identifikasi dan pemetaan awal, Oddy mengatakan bahwa pihaknya mencatat terdapat 46 TPS rawan di tujuh kecamatan dan 14 kelurahan yang ada di Bandarlampung.
"TPS rawan ini juga berada di wilayah khusus yaitu daerah pegunungan, pesisir, dan perbatasan Kota Bandarlampung dengan Lampung Selatan dan Pesawaran," jelas Oddy.
Berikut ini lokasi TPS rawan kecurangan pada Pemilu 2024 berdasarkan pemetaan dari Bawaslu Bandarlampung :
1. Kecamatan Telukbetung Barat: Kelurahan Sukarame II
2. Kecamatan Telukbetung Timur: Kelurahan Keteguhan, Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Kotakarang, Kelurahan Way Tataan
3. Kecamatan Tanjungkarang Barat: Kelurahan Sukadanaham, Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kelurahan Sukajawa, Kelurahan Susunan Baru
4. Kecamatan Sukabumi: Kelurahan Waylaga, Kelurahan Campangraya.
5. Kecamatan Panjang: Kelurahan Pidada.
6. Kecamatan Kemiling: Kelurahan Pinangjaya.
7. Kecamatan Sukarame: Kelurahan Korpri Raya. (*)
Editor: Muhammad Furqon