Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus
menggelar lelang kendaraan bermotor dan hand
phone. Lelang berlangsung di kantor kejari setempat, Kamis (7/12).
Kepala Sub Bagian Pembinaan
Kejari Tanggamus Syakban Zakia mengatakan, barang-barang yang dileleng
tersebut merupakan hasil sitaan polres dari kasus tidak pidana kejahatan pada
tahun 2017. “Leleng ini yang kita gelar selama tahun 2017, “ ujarnya.
Dia menerangkan, barang-barang
yang dilelang terdiri dari: 15 unit sepeda motor, satu unit mobil mini
bus Suzuki AVP, satu unit mobil truck angkut merk Isuzu dan 10 unit hand phone serta satu unit gergaji
mesin.
Dia melanjutkan, sistem
pembayaran bagi pemenang lelang dapat dilakukan secara tunai atau diberikan
tenggat waktu paling lambat lima hari setelah lelang.
"Jika tenggat waktu selama
lima hari tidak dibayar, maka uang jaminan pemenang akan hangus dan masuk ke
kas negara," terangnya.
Dia menjelaskan, penyerahan
hasil lelang tersebut ke kas negara dilakukan selama enam hari dari pelaksanaan
lelang.
"Untuk jumlah total hasil
lelang hari ini mencapai Rp93 juta lebih. Hasil tersebut akan kita setorkan
selama enam hari kedepan, menunggu pelunasan dari para pemenang lelang,"
jelasnya. (day)
Editor: Harian Momentum