Harianmomentum--Kepala
daerah ( bupati/walikota) yang tidak taat aturan pemerintah pusat akan menerima
sanksi pembinaaan di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) selama tiga bulan.
“Kepala daerah yang melanggar aturan
itu dianggap tidak memahami ilmu pemerintahan. Apabila masih dilanggar, maka
akan dipanggil lagi, untuk pemantapan pendidikan dan pelatihan selama satu
bulan,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagari Soni Sumarsono saat menyapaikan
sambutan pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Lampung
Tahun 2017. di Hotel The7 Bandarlampung, Rabu (5/4).
Soni juga menegaskan, gubernut
diperbolehkan untuk mengusulkan kepada Kemendagari untuk pemberhentian kepala
daerah yang sudah tiga kali mendapat pembinaan, namun tetap melanggar
aturan pemerintah.
“Usulan pemberhentian itu akan
dibahas melalui proses sidang paripurna DPR RI. Inilah sanksi yang diatur oleh
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terkait pelanggaran aturan pemerintah
yang dilakukan kepala daerah, ” kata Soni melalui rilis Humas Pemprov Lampung.
Sebelumnya diberitakan, sembilan
dari 15 kepala daerah (bupati/walikota) di Provinsi Lampung tidak
menghadiri musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) provinsi setempat, tahun
2017.
"Saya akan laporkan ke Mendagri dan ini tugas
saya selaku Dirjen Otonomi Daerah. Ini juga menjadi catatan untuk
pemberian Penghargaan Prasamya Karya Nugraha," kata Dirjen
Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Soemarso saat menyampaikan sabutan Mendagari
Tjahjo Kumolo pada pembukaan musrenbang tesebut.
Sebelum memberi kata sambutan, Sonny
yang juga Plt. Gubernur DKI Jakarta itu terlebih dulu mengabsen satu persatu
bupati dan wali kota yang hadir pada musrenbang tersebut.
Sonny pun meminta para bupati dan wali kota yang hadir
angkat tangan. Walhasil, yang angkat tangan hadir: Bupati Pesisir Barat
Agus Istiqlal, Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak, Wali Kota Metro Ahmad Pairin,
Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, Bupati Lampung Timur Chusnunia Chamim
dan Wakil Bupati Lampung Barat Makmur Azhari. (rls)
Editor: Harian Momentum