Kepala Daerah Melanggar Aturan akan Dibina Selama Tiga Bulan

img
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagari Soni Sumarsono. Foto: Google

Harianmomentum--Kepala daerah ( bupati/walikota) yang tidak taat aturan pemerintah pusat akan menerima sanksi pembinaaan di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama tiga bulan.

 

“Kepala daerah yang melanggar aturan itu dianggap tidak memahami ilmu pemerintahan. Apabila masih dilanggar, maka akan dipanggil lagi, untuk pemantapan pendidikan dan pelatihan selama satu bulan,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagari Soni Sumarsono saat menyapaikan sambutan pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Lampung Tahun 2017. di Hotel The7 Bandarlampung, Rabu (5/4).

 

Soni juga menegaskan, gubernut diperbolehkan untuk mengusulkan kepada Kemendagari untuk pemberhentian kepala daerah yang sudah tiga kali mendapat pembinaan, namun  tetap melanggar aturan pemerintah.

 

“Usulan pemberhentian itu akan dibahas melalui proses sidang paripurna DPR RI. Inilah sanksi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014, terkait pelanggaran aturan pemerintah yang dilakukan kepala daerah, ” kata Soni melalui rilis Humas Pemprov Lampung.

 

Sebelumnya diberitakan,  sembilan dari 15 kepala daerah (bupati/walikota) di  Provinsi Lampung tidak menghadiri musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) provinsi setempat, tahun 2017.

 

"Saya akan laporkan ke Mendagri dan ini tugas saya selaku Dirjen Otonomi Daerah. Ini juga menjadi catatan untuk  pemberian  Penghargaan Prasamya Karya Nugraha," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Soemarso saat menyampaikan sabutan Mendagari Tjahjo Kumolo pada pembukaan musrenbang tesebut. 

Sebelum memberi kata sambutan, Sonny yang juga Plt. Gubernur DKI Jakarta itu terlebih dulu mengabsen satu persatu bupati dan wali kota yang hadir pada musrenbang tersebut.

Sonny pun meminta para bupati dan wali kota yang hadir angkat tangan. Walhasil, yang angkat tangan hadir:  Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak, Wali Kota Metro Ahmad Pairin, Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, Bupati Lampung Timur Chusnunia Chamim dan Wakil Bupati Lampung Barat Makmur Azhari. (rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos