MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, membongkar gudang produksi minyak goreng rakyat jenis Minyakita, yang diduga memproduksi secara ilegal karena isi tidak sesuai dalam kemasan 1 liter.
Minyak goreng merek Minyakita itu diproduksi oleh PT SBA di Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan sejak Januari 2024. Namun takarannya tidak sesuai kemasan.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, meminta Dinas Perindustrian untuk segera melakukan pengecekan terkait dugaan pengurangan takaran minyak yang merugikan masyarakat.
"Saya baru dapat informasi di Lampung juga ada ditemukan hal itu. Kami meminta Dinas terkait harus menelusuri apakah ini juga beredar di wilayah lain di Provinsi Lampung termasuk juga Aparat harus menindak tegas praktik kecurangan," kata Ahmad Basuki, Senin (17-3-2025).
Ia menduga praktik ini bisa terjadi di kabupaten kota lainnya di Provinsi Lampung. Oleh karena itu, dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku kecurangan.
"APH juga harus bertindak tegas karena ini adalah bentuk penipuan terhadap masyarakat," ujarnya.
Ia juga menyoroti hasil sidak Menteri Pertanian di sejumlah pasar yang menemukan adanya produk Minyakita dengan kemasan tidak sesuai. Basuki menilai bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius, terutama pada bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.
"Jelang Lebaran ini, kebetulan ada agenda khusus dari Komisi II, yaitu IPWK. Selain melaksanakan kegiatan di daerah masing-masing, kami juga akan mengecek apakah menemukan hal serupa," kata politisi PKB Dapil Lampung Selatan itu.
Ahmad Basuki mengimbau, masyarakat yang menemukan produk serupa untuk segera melaporkannya ke Komisi II DPRD Lampung.
"Kalau ada temuan, bisa laporkan kepada Komisi II. Ini bisa menjadi petunjuk untuk mengungkap masalah yang lebih besar, khawatirnya ini seperti gunung es," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan