MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat 11 Juli 2025, setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni
TH, aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu. Dan ES, swasta, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
Kajari Pringsewu megatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wisnu mengungkapkan, peran ES aktif menawarkan kegiatan bimtek melalui tersangka TH yakni dengan melakukan mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi bersama dengan tersangka TH.
Bahkan TH mendorong dan menginstruksikan seluruh kepala pekon/desa di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti bimtek yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat selama empat hari tiga malam, 14 -17 Oktober 2024.
Biaya kegiatan ditentukan sebesar Rp13 juga setiap peserta. Rinciannya: Rp 11 juta dikelola LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai uang saku.
"Peran tersangka TH lainnya, aktif mengarahkan para kepala pekon agar menganggarkan biaya kegiatan bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024," terangnya. Adanya instruksi tersebut, para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan bimtek.
Wisnu mengatakan, penyidik menahan kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandarlampung, selama 20 hari ke depan, sejak 11 Juli 2025.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,"jelas Kajari Pringsewu.
Dia menambahkan, kerugian keuangan negara dalam tahap penghitungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, penghitungan menggunakan metode real cost dan diperkirakan mencapai sekitar lebih Rp1 miliar rupiah.
Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
"Ke depan kami akan berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana," ujarnya.
Kajari Pringsewu menghimbau kepada seluruh pihak terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal. (**)
Editor: Muhammad Furqon