Tidak Laksanakan Siskamling, Ketua RT Terancam Dipecat

img
Wali Kota Herman HN. Foto: Google

Harianmomentum--Setiap Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Bandarlampung wajib menjaga keamanan warganya masing- masing. Caranya, menerapkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling).

Jika tidak, Walikota Bandarlampung Herman HN tidak akan segan- segan memecat Ketua RT yang tidak melaksanakan Siskamling.

"Sudah kewajiban RT untuk menggelar siskamling dimalam hari, sehingga keamanan lingkungan warganya terjaga," kata Herman, Senin (10/04).

Herman meminta setiap Camat dan Lurah untuk segera mendata masing- masing wilayahnya, agar diketahui Ketua RT mana saja yang tidak melaksanakan kewajiban siskamling. Sehingga laporan itu nantinya dijadikan bahan evaluasi.

"Jika tidak melakukan kewajibannya, Ketua RT akan dipecat. Jabatan kerja RT itu saya ketahui hanya tiga tahun," kata dia.

Herman meminta setiap Ketua RT bekerja lebih giat, terlebih dana insntifnya yang tahun 2016 selama empat bulan telah dibayarkan.

"Kita telah membayarkan insentif RT, agar mereka lebih bersemangat dalam bekerja," katanya.

Selain menjaga keamanan Ketua RT juga wajib membantu camat dan lurah menarik tunggakan PBB secara door to door kepada warga setempat.

"Saya minta RT membantu menarik tunggakan PBB dengan begitu insentif RT bisa langsung dibayarkan," katanya.

Selain itu, Ketua RT juga diminta membantu peran Babinsa dan Babinkamtibmas, hal itu sesuai imbauan Kapolri Jendral Tito Karnavian beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Bandarlampung.

"Masalah keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas kepolisian melainkan tugas bersama," katanya. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos