Harianmomentum--Setiap Ketua Rukun Tetangga
(RT) di Kota Bandarlampung wajib menjaga keamanan warganya masing- masing.
Caranya, menerapkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
Jika tidak, Walikota Bandarlampung Herman HN tidak akan segan-
segan memecat Ketua RT yang tidak melaksanakan Siskamling.
"Sudah
kewajiban RT untuk menggelar siskamling dimalam hari, sehingga keamanan
lingkungan warganya terjaga," kata Herman, Senin (10/04).
Herman
meminta setiap Camat dan Lurah untuk segera mendata masing- masing wilayahnya,
agar diketahui Ketua RT mana saja yang tidak melaksanakan kewajiban siskamling.
Sehingga laporan itu nantinya dijadikan bahan evaluasi.
"Jika
tidak melakukan kewajibannya, Ketua RT akan dipecat. Jabatan kerja RT itu saya
ketahui hanya tiga tahun," kata dia.
Herman
meminta setiap Ketua RT bekerja lebih giat, terlebih dana insntifnya yang tahun
2016 selama empat bulan telah dibayarkan.
"Kita
telah membayarkan insentif RT, agar mereka lebih bersemangat dalam
bekerja," katanya.
Selain menjaga keamanan Ketua RT juga wajib membantu camat dan
lurah menarik tunggakan PBB secara door to door kepada warga setempat.
"Saya
minta RT membantu menarik tunggakan PBB dengan begitu insentif RT bisa langsung
dibayarkan," katanya.
Selain
itu, Ketua RT juga diminta membantu peran Babinsa dan Babinkamtibmas, hal itu
sesuai imbauan Kapolri Jendral Tito Karnavian beberapa waktu lalu saat
berkunjung ke Bandarlampung.
"Masalah keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas
kepolisian melainkan tugas bersama," katanya. (red)
Editor: Harian Momentum