GMPK Desak Aparat Hukum Usut Proyek PT 41R Rich Kontruksi

img
Proyek pembangunan jalan onderlagh yang dikerjakan PT 41R Rich Konstruksi ini tidak selesai tepat waktu.

Harianmomentum.com-- Kasus pemutusan kontrak terhadap PT 41R Rich Konstruksi, rekanan dalam proyek peningkatan jalan di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui - Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah, senilai Rp5 miliar lebih, sudah menjadi perhatian publik.


Sehingga, sudah sepantasnya aparat penegak hukum di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mengambil sikap, mengungkap nuansa dugaan korupsi dalam proyek tahun anggaran 2017 itu.


Pernyataan itu ditegaskan Ripasha, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Pesibar kepada harianmomentum.com, Rabu (31/1/18).


Menurut dia, Polres Lampung Barat melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus bergerak cepat mengungkapkan persoalan proyek yang materialnya diduga tidak sesuai spesifikasi tekhnis kegiatan.

 

“Terlebih, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat harus bergerak cepat. Jika pekerjaan sudah serah terima dan ditemukan persoalan serius, sudah sepantasnya masuk ke ranah hukum,” ujar Ripasha.


Menurut dia, berdasarkan informasi yang berhasil dia himpun dari lapangan menyebutkan, proyek peningkatan jalan yang dikerjakan perusahaan milik Rizki Putra itu memang tidak sesuai dengan spesifikasi. 


"Keterangan yang kami dapat dari para tukang di lokasi tersebut memang menyebut bahwa pengerjaannya asal-asalan," ujarnya.


Ketidaksesuaian dapat dilihat jelas pada tahap pengerjaan drainase. Pada tahap itu terlihat rekanan mencuri spesifikasi dengan menggunakan adukan semen  seadanya pada bagian atas.


“Itu Drainase, atasnya pada sisi kiri dan kanan tidak ada batu. Cuma tanah dipoles pakai semen. Sehingga jika diinjak akan hancur. Bisa dibuktikan,” urainya.


Selain itu, GMPK juga menyoroti pemasangan batu yang digunakan kontraktor dalam proyek itu. Selain jenis batu yang tidak memenuhi spek juga tata cara peletakannya juga menyalahi prosedur.


“Silahkan lihat struktur penyusunan batunya, seharunsya kan berdiri. Tapi ini tidur semua posisi batunya,” jelasnya.


Atas dasar itu GMPK sangat mendukung upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) untuk menjadikan objek proyek tersebut sebagai bahan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


“Upaya DPUPR sudah tepat, memasukkan proyek milik PT 41R Rich Konstruksi dalam daftar objek audit BPK tahun ini,” pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, DPUPR Kabupaten Pesibar menjatuhkan sanksi blacklist kepada PT 41R Rich Konstruksi karena tidak mampu menyelesaikan proyek senilai Rp5,068 miliar  tepat waktu.


Tidak hanya itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinaungi oleh Isnawardi Ibrahim itu juga menjadikan proyek tersebut menjadi objek audit BPK RI, tahun ini.


"Hari ini proyek itu resmi diputus kontrak. Salinan Surat Keputusannya (SK) sudah kami serahkan kepada perusahaan itu. Selanjutnya akan diblacklist dan diaudit BPK,” ujar Isnawardi, Selasa (30/1/18).  


Dia menambahkan, dengan diputusnya kontrak tersebut maka secara otomatis perusahaan milik Rizki Putra, Ketua Aspeknas Pesibar itu mendapat sanksi blacklist.


Sehingga, PT 41R Rich Konstruksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang proyek di Pesibar selama dua tahun, terhitung sejak masa blacklist diterbitkan.


"Perusahaan itu tidak boleh ikut lelang tender sejenis selama dua tahun. Ketentuan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya. (asn/ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos