MOMENTUM, Bandarlampung -- DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus Pembahasan Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Selasa 7 Juli 2026.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua Ismet Roni, Maulidah Zauroh dan Naldi Rinara serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan.
Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Namun, menurut Fauzi, capaian tersebut tidak boleh menjadi tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Hendaknya WTP ini bukan tujuan utama, tapi salah satu parameter bahwa tata kelola di Provinsi Lampung ini sudah baik, tetapi kita ingin adanya temuan-temuan di beberapa OPD itu untuk diperbaiki sehingga melengkapi kebaikan tata kelola kita yang dinilai oleh BPK,” kata Fauzi.
Dia melanjutkan, Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung memberikan 17 rekomendasi umum untuk Pemprov Lampung. Rekomendasi ini diharapkan tidak hanya sebagai langkah korektif terhadap temuan yang ada, tapi juga sebagai upaya preventif guna memastikan bahwa permasalahan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang
Berikut 17 Rekomendasi Umum Penguatan Tata Kelola & Evaluasi Regulasi dari Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung:
1. Pemerintah Provinsi Lampung diminta mengevaluasi dan menyempurnakan Peraturan Gubernur terkait SPIP dan Tata Kelola Anggaran.
2. Bentuk Pansus Pendapatan Daerah: Untuk mengkaji sumber PAD, DAU/DAK, aset, reklamasi, dan pasca tambang yang realisasinya belum optimal.
3. Pergub Belanja Lembur & Makan Minum Satpol PP: Segera disusun sesuai aturan.
4. Optimalisasi SPIP: Perkuat fungsi Inspektorat/APIP, terapkan manajemen risiko, pengawasan berjenjang, dan sistem pengendalian berbasis IT. Target: turunkan temuan BPK setiap tahun.
5. Penegakan Akuntabilitas: Terapkan reward & punishment bagi pejabat pengelola keuangan. Yang berprestasi diberi penghargaan, yang berulang kali bermasalah dievaluasi/sanksi.
6. Action Plan "Zero Repeated Findings": Kepala Daerah wajib buat rencana aksi pencegahan temuan berulang dengan akar masalah, PIC, target, dan indikator jelas.
7. Tim Taskforce Audit Terpadu: Bentuk tim khusus untuk koordinasi tindak lanjut temuan BPK, BPKP, dan audit masyarakat berbasis sistem digital. Perencanaan & Pengelolaan APBD yang Sehat.
8. Perencanaan Berbasis Data: Target pendapatan disusun berdasarkan potensi riil, tren, dan proyeksi ekonomi. Hindari "ruang fiskal semu".
9. Disiplin Kas Daerah: Hentikan penerbitan SPD/SP2D tanpa dukungan kas riil. Buat roadmap penyelesaian kewajiban jangka pendek dan tunda bayar.
10. Rasionalisasi Belanja: Lakukan spending review. Prioritaskan belanja mandatory: Pendidikan, Kesehatan, Pelayanan Publik. Selesaikan tunggakan DBH ke Kab/Kota.
11. SDM Keuangan Kompeten: Tingkatkan kapasitas BPKAD, Bendahara, dan Perencana melalui pelatihan dan sertifikasi. Terapkan "The Right Man on The Right Place". Optimalisasi Pendapatan & Dana Transfer.
12. Intensifikasi Pendapatan: Optimalkan pajak & retribusi, termasuk Pajak Alat Berat 207 unit yang belum terdaftar, dan antisipasi dampak Opsen Pajak.
13. Evaluasi Dana Transfer Pusat: OPD pengelola DAU Specific Grant & DAK wajib evaluasi kegiatan. Perbaiki penyimpangan agar tidak ganggu penyaluran tahun depan. Penyelesaian Kerugian & Tindak Lanjut.
14. Tagih Kerugian Daerah: Segera tagih kelebihan bayar/kekurangan volume ke pihak ketiga. Jika tidak bayar, blacklist dan lanjutkan ke penegak hukum.
15. Tindak Lanjut Rekomendasi BPK: Wajib diselesaikan tuntas sesuai UU 15/2004. Bukan hanya mengembalikan uang, tapi perbaiki sistem. Inspektorat lapor berkala ke DPRD.
16. Pertumbuhan Inklusif: Fokus ciptakan lapangan kerja, kurangi ketimpangan, jaga daya beli masyarakat miskin, dan kendalikan harga. Program bansos lebih diarahkan ke desa dengan data akurat.
17. Rekomendasi jadi acuan: Hasil ini wajib menjadi bagian RKPD, KUA-PPAS, dan APBD tahun berikutnya. DPRD akan melakukan monitoring berkala agar tidak jadi "arsip". Intinya, perbaiki sistem, bukan hanya angka. Fokus pada transparansi fiskal, disiplin anggaran, dan peningkatan pendapatan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Lampung.(*)
Editor: Muhammad Furqon
