Harianmomentum.com--Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran
2018/2019 di Provinsi Lampung berlangsung pada 4-6 Juni 2018. PPDB dilakukan
secara online.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga menerapkan sistem zona, sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 1 Tahun 2017
tentang PPDB dari TK, SD, SMP dan SMA.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menerapkan tiga zon, pada tahun
ini pemprov menerapkan 5 zonasi.
Kadisdikbud Lampung Sulpakar menerangkan, lima zona tersebut terdiri dari
zona 1 bagi siswa Bandarlampung dengan kuota 75 persen. Sedangkan sisanya, 25
persen melalui zona 2, 3, 4 dan 5.
Untuk zona 2, bagi siswa dari luar Bandarlampung dengan kuota lima persen,
zona 3 bagi anak guru kuota lima persesn, zona 4 melalui jalur prestasi baik
nonakademik maupun akademik sebanyak 10 persen.
Prestasi bisa akademik maupun nonakademik. Anak didik berprestasi
nonakademik misalnya, sebagai juara karate atau olahraga lainnya. Sedangkan
zona 5, jalur mandiri dengan kuota lima persen.
Menurut Sulpakar, dengan diperlakukan 5 zona tersebut, pihaknya minta
dukungan orangtua untuk bisa memanfaatkan PPDB ini melalui jalur online dengan
situs https://lampung.siap-ppdb.com.
Sulpakar mengatakan, Disdikbud menetapkan kuota PPDB online 2018 sebanyak
75 persen siswa di setiap sekolah. PPDB ini menganut sistem zonasi, dimana
calon siswa lebih dekat dengan sekolah maka peluangnya akan dapat diterima.
"Sistem zonasi melalui online ini dengan harapan agar dari proses
penerimaan sangat transparan," ujar dia.
Berdasarkan data yang diperoleh, jadwal penerimaan murid baru akan dimulai
pada 4-6 Juni, kemudian pengumuman pada 7 Juni. Dan jika diterima langsung
daftar ulang 7-9 Juni.
Selanjutnya masa orientasi (pengenalan) lingkungan sekolah pada 16-18 Juni
dan efektif masuk ajaran baru pada 16 Juli mendatang. (ira)
Editor: Harian Momentum