Harianmomentum.com--Oknum
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan (RPH)
berinisial RS, membantah melakukan penipuan karena telah mengajak Suwardi,
warga Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat untuk berbisnis.
"Saya hanya meneruskan bisnis itu. Karena awalnya Wardi itu bisnis
bersama kakak iparnya," kata RS saat dikonfirmasi, Selasa (5/6).
Dia menerangka, pihaknya hanya meneruskan bisnis yang dijalankan Suwardi
bersama kakak iparnya. Uang setoran awal Suwardi sebesar Rp40 juta disetorkan
kepada kakak iparnya sendiri.
Setelah itu, lanjut dia, Suwardi beberapa kali menyetor uang secara
bertahap kepada dirinya. Total dana milik Suwardi yang disetorkan kepadanya
sebanyak Rp100 juta.
"Memang total dana itu Rp140 juta, tapi yang setor ke saya hanya
Rp100 juta. Karena yang Rp40 juta disetorkan kepada kakak ipar Wardi," terangnya.
Dana tersebut, terus dia, ditanamkan kepada empat orang. Salah satunya,
yakni PT Bina Sentosa. Rincianya, PT Bina Sentosa sebesar Rp75 juta, kemudian
Rp65 juta ditanamkan kepada tiga orang tukang jagal di RPH yang akan membuat
usaha.
"Jadi duit itu masih ada di empat orang itu dan jelas serah
terimanya. Ada kwitansi dan lainya," paparnya.
Ia menerangkan, bisnis tersebut sesuai kesepakatan per Rp10 juta uang
hasilnya Rp450 ribu. Artinya, perbulan Suwardi menerima uang bagi hasil
tersebut sebesar Rp1,8 juta.
"Kesepakatannya segitu. Itu sudah berjalan," jelasnya.
Menurut dia, bisnis tersebut berhenti total pada 2014 lalu. Karena, dari
ke 4 orang yang ditanami dana tersebut usahanya bangkrut. "Mulai dari
situlah Suwardi terus menagih ke saya. Tapi saya bilang uang itu masih di
orang-orang. Karena memang kondisinya seperti itu," ucapnya.
Ia mengaku sudah meminta bantuan dari LBH dan beberapa pihak lain untuk
menagih uang tersebut kepada orang-orang yang ditanami uang milik Suwardi.
Namun, karena memang kondisinya sudah bangkrut uang dana belum bisa
dikembalikan.
"Ya gimana memang kondisinya memang sudah bangkrut. Sebelum Suwardi
melaporkan saya ke polisi, saya sudah melapor ke polisi duluan untuk menagih
itu. Tapi ya itu tadi karena memang kondisinya sudah bangkrut. Tapi yang di PT
Bina Sentosa masih bisa keambil Rp10 juta," jelasnya.
Ia menyebutkan, sudah diperiksa pihak berwajib soal laporan Suwardi
tersebut.
"Sudah. Saya diperiksa di Polsek Metro Pusat. Saya hadirkan 2 orang
saksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Merasa ditipu oleh oknum ASN yang berdinas di Rumah Potong
Hewan (RPH) Kota Metro, Suwardi warga Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat
melaporkan tindakan tersebut ke Polisi.
"Saya merugi hingga ratusan juta akibat penipuan dengan modus
mengajak bisnis tersebut," ujar Suwardi kepada harianmomentum.com, Senin
(4/6).
Ia menceritakan, ajakan berbisnis itu dimulai pada tahun 2011 silam. Pada
saat itu, oknum ASN mendatangi rumahnya dan mengajak berbisnis. Karena sudah
dekat dengan keluarga pelaku, pihaknya percaya dan memberikan uang sebesar Rp40
juta.
"Dia (oknum ASN) yang datang ke rumah. Kata dia nanti dia yang akan
menjalankan, kalau ada hasil ya dibagi. Dia tidak pernah bilang bisnis apa,
ketika saya tanya beliau bilang sudah kamu terima beres saja. Karena kami sudah
dekat dengan keluarga pelaku itu makanya saya setuju," terangnya.
Ia mengatakan, setelah menaruh uang Rp40 juta, pelaku memberikan kuitansi
yang berbunyi uang titipan yang sewaktu-waktu dikembalikan. Selang beberapa
waktu kemudian, Suwardi kembali memberikan uang sebanyak Rp100 juta.
"Ya karena ada kuitansi saya mau memberikan lagi. Awalnya itu saya
berikan Rp40 juta, kemudian Rp50 juta dan terkahir Rp50 juta. Jadi total Rp140
juta," katanya.(pie)
Editor: Harian Momentum