Hati-Hati Gunakan Jasa Pegadaian Swasta

img
Ramah tamah OJK Lampung dan wartawan. Foto. Ica.

Harianmomentum.com--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pengguna jasa pegadaian agar memilih perusahaan yang telah memiliki izin usaha dari pemerintah.

 

Peringatan itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Indra Krisna saat kegiatan Ramah Tamah dan Buka Bersama Insan Media Provinsi Lampung, pada Jumat, 8 Juni 2018.

 

Menurut Indra, hingga Mei 2018, hanya 10 pegadaian swasta yang memiliki izin usaha dan 15 pegadaian swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK.

 

"Hal itu menunjukkan masih rendahnya kesadaran mereka para pelaku usaha pergadaian swasta untu mengajukan permohonan izin usaha atau mendaftarkan usahanya ke OJK," ujar Indra.

 

OJK menghimbau, para pelaku usaha pergadaian swasta untuk segera mengajuka permohonan dan pendaftran ke OJK tanpa menunggu batas akhir jangka waktu pendaftaran yakni (29 Juli 2018).

 

"OJK akan bekerjasama dengan pihak yang berwajib dan instansi yang terkait lainnya untuk proses penegak hukum," kata Indra.

 

Kepada masyarakati, dia mengingatkan, agar berhati-hati menggunakan perusahaan pergadaian. Jika harus menggunakan jasa pegadaian, pilih yang sudah memiliki izin dari OJK supaya bisa dipertanggung jawabkan.

 

"Saya berharap dengan adanya POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa pergadaian," harapnya.

 

 "Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan Kewajiban Perizinan bagi Pelaku Usaha Pergadaian Swasta".

 

Selain itu, kata Indra, POJK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, kehadiran usaha pegadaian yang sehat dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian, ujarnya

 

Pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian diperlukan untuk mencegah usaha pergadaian sebagai sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

 

Secara umum, POJK ini mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan, dan lainnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Non Perbankan OJK Provinsi Lampung Milado menjelaskan, prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah beroperasi sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan.

 

"Bagi pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum POJK diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran yang diajukan kepada OJK paling lama dua tahun sejak POJK diundangkan," paparnya.

 

Selanjutnya, bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini diundangkan harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian kepada OJK.

 

"Mereka yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak POJK ini diundangkan dengan memenuhi persyaratan permohonan izin usaha,"kata dia. (ica)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos