Harianmomentum.com--Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pengguna jasa pegadaian agar memilih
perusahaan yang telah memiliki izin usaha dari pemerintah.
Peringatan itu
disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Indra Krisna
saat kegiatan Ramah Tamah dan Buka Bersama Insan Media Provinsi Lampung, pada
Jumat, 8 Juni 2018.
Menurut Indra, hingga
Mei 2018, hanya 10 pegadaian swasta yang memiliki izin usaha dan 15 pegadaian
swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK.
"Hal itu
menunjukkan masih rendahnya kesadaran mereka para pelaku usaha pergadaian
swasta untu mengajukan permohonan izin usaha atau mendaftarkan usahanya ke
OJK," ujar Indra.
OJK menghimbau, para
pelaku usaha pergadaian swasta untuk segera mengajuka permohonan dan pendaftran
ke OJK tanpa menunggu batas akhir jangka waktu pendaftaran yakni (29 Juli
2018).
"OJK akan
bekerjasama dengan pihak yang berwajib dan instansi yang terkait lainnya untuk
proses penegak hukum," kata Indra.
Kepada masyarakati, dia
mengingatkan, agar berhati-hati menggunakan perusahaan pergadaian. Jika harus
menggunakan jasa pegadaian, pilih yang sudah memiliki izin dari OJK supaya bisa
dipertanggung jawabkan.
"Saya berharap
dengan adanya POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa pergadaian," harapnya.
"Otoritas
Jasa Keuangan Tegaskan Kewajiban Perizinan bagi Pelaku Usaha Pergadaian
Swasta".
Selain itu, kata Indra,
POJK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian,
kehadiran usaha pegadaian yang sehat dan perlindungan bagi konsumen pengguna
jasa pergadaian, ujarnya
Pengaturan dan
pengawasan usaha pergadaian diperlukan untuk mencegah usaha pergadaian sebagai
sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.
Secara umum, POJK ini
mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur
perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, pengaturan perusahaan pergadaian
pemerintah, pelaporan, dan lainnya.
Pada kesempatan yang
sama, Kepala Bagian Non Perbankan OJK Provinsi Lampung Milado menjelaskan,
prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha
pergadaian yang sudah beroperasi sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha
yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan.
"Bagi pelaku usaha
pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum POJK diundangkan
diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran yang diajukan kepada OJK paling
lama dua tahun sejak POJK diundangkan," paparnya.
Selanjutnya, bagi pelaku
usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini
diundangkan harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian kepada
OJK.
"Mereka yang telah
memperoleh pendaftaran dari OJK wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai
perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak
POJK ini diundangkan dengan memenuhi persyaratan permohonan izin
usaha,"kata dia. (ica)
Editor: Harian Momentum