Wartawan Meninggal di Rutan, PWI Lampung Kecam Kejaksaan Kotabaru

img
Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian.// ist

Harianmentum.com--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengecam keras tindakan Kejaksaan Kotabaru Kalimantan Selatan.

Kecaman tersebut dikarenakan kematian salah satu wartawan M Yusuf (40), di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kotabaru pada Minggu (10/6) lalu.

Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian menyatakan, Kejaksaan Kotabaru telah melakukan tindakan yang tidak profesional sehingga mengakibatkan meninggalnya seorang tahanan.

"Jika benar M Yusuf mengajukan penangguhan penahanan karena sakit dan harus berobat, berarti Kejaksaan Kotabaru telah mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ini pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar Supriyadi, Senin (11/6).

Terlebih lagi, menurut dia, kasus yang menimpa M Yusuf masih dalam proses persidangan yang belum tentu bersalah.

M Yusuf ditahan Kejaksaan Kotabaru karena dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan manajemen PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

Karena itu, Supriyadi mengecam dan menuntut Kejaksaan Kotabaru agar bertanggung jawab atas kasus penolakan penangguhan penahanan yang diajukan M Yusuf dengan alasan untuk berobat.

"Kejaksaan Agung harus turun tangan. Juga, lembaga kemanusian lainnya, seperti Komnas HAM. Ini bukan sekadar kematian seorang tahanan yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan. Tetapi persoalan hak asasi manusia bahwa seseorang itu harus memperoleh hak atas kesehatan, sekalipun dia seorang tahanan," pintanya. (rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos