Inilah Lima Poin Penting Deklarasi Masyarakat Pers Independen

img
Ketua Dewan Pers Bidang Hukum Jimmy Silalahi mendeklarasikan Masyarakat Pers Indonesia Provinsi Lampung. Foto: Agung DW

Harianmomentum-- Dewan Pers secara resmi mendeklarasikan Masyarakat Pers Indonesia Provinsi Lampung. 


Menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, tensi politik menjelang Pilkada di beberapa daerah meningkat, termasuk di Provinsi Lampung. 


"Untuk itu pers perlu memiliki tanggung jawab, dan tidak menjadi penabuh genderang, yang kian menimbulkan kegaduhan," ujar Yosep di Hotel Emersia Bandarlampung, Selasa (3/10). 


Dia melanjutkan, bukan tidak mungkin pers akan dimanfaatkan untuk memenangkan politik. 


Karena itu, lanjut dia, perlu adanya masyarakat pers yang mengawal jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. 


"Jadi untuk mengawal jalannya Pilkada dan Pemilu mendatang, kita mendeklarasikan Masyarakat Pers Indonesia. Tetapi masyarakat pers harus menjaga independensinya," ujarnya. 


Terlebih lagi, dia menilai, Provinsi Lampung merupakan daerah yang sangat potensial. 


Meski begitu, dia meminta, masyarakat pers harus menjaga suasa teduh, menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. 


"Kita harus mengawal Pilkada dan Pemilu, tetapi jangan sampai pemberitaannya justru menimbulkan kegaduhan yang akan menjadikan polemik," pintanya. 


Deklarasi tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Pers Bidang Hukum Jimmy Silalahi. 


Deklarasi tersebut diikuti oleh berbagai media di Provinsi Lampung. 


Didalam teks deklarasi tersebut, terdapat lima poin penting, yakni:


1. Bertekad menjaga dan nilai nilai leluhur Indonesia, dengan cara menjaga independensi ruang redaksi, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan bekerja mewujudkan jurnalisme yang sehat, untuk kepentingan masyarakat secara luas. 


2. Bertekad untuk mewujudkan suasana yang teduh, menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, dengan mengantarkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik, sesuai pilihan dan hati nurani masing-masing. 


3. Meneguhkan kembali batasan pagar api, yang membedakan secara tegas antara berita dengan iklan atau advertorial. 


4. Menolak pemuatan semua bentuk pernyataan orang dan berita-berita yang bermuatan kebencian, SARA, serta penghancuran kredibilitas setiap calon, yang akan maju dalam pemilihan umum kepala daerah. 


5. Menolak semua bentuk HOAX dan model kampanye negatif. (adw)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos