Harianmomentum.com--Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus
menangkap RS pemuda 17 tahun yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap
Lamiyem (70) hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Penganiayaan
terhadap korban dilakukan RS pada Jumat (27/10/17) sekira pukul 15.30 Wib
dengan TKP rumah korban Lamiyem", ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Alfis
Suhaili, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, pada ekspose kasus
tersebut di Polres Tanggamus, Senin (13/11).
Lamiyem (70) merupakan
warga Pekon Kacapura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang meninggal dunia
setelah dianiaya oleh pelaku.
Kapolres mengatakan,
tersangka RS (17) merupakan salah satu pelajar di Kecamatan Semaka.
Berdasarkan hasil
koordinasi dengan pihak keluarga dan aparat pekon, RS diserahkan keluarganya ke
Polsek Semaka setelah sembilan hari dari kejadian tepatnya pada hari Senin, 6
November 2017.
Dari tangan tersangka
polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau badik, baju daster orange
kombinasi coklat dan sepeda motor honda revo tanpa plat.
AKBP Alfis Suhaili
melanjutkan, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan
Rekontruksi kejadian pada Jumat (10/11), dikuatkan hasil pemeriksaan saksi-saki,
RS terbukti melakukan tindak pidana tersebut seorang diri.
"Kejadian bermula
saat RS membeli diwarung korban dengan membawa uang Rp7 ribu dengan rincian Rp5
ribu membeli bensin dan Rp2 ribu membeli rokok. Namun pada saat korban Lamiyem
melayani dan memberi hanya sebatang rokok sehingga tersangka protes, pada saat
bersamaan korban Lamiyem melihat pisau dipinggang tersangka dan berteriak
Maling, dengan spontan RS mencabut pisau badik tersebut dan menganiaya korban
sehingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri," paparnya.
Tidak sekedar itu,
Kapolres menambahkan, tersangka kemudian menarik dan menyeret korban ke dapur
dan memukulkan ujung pisau badik kearah kepala korban sebanyak 1 kali. Diduga
kehabisan darah sehingga korban meninggal dunia di TKP.
Ia melanjutkan,
tersangka juga terbiasa membawa pisau jenis badik, sehingga untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya melakukan penahanan di Polres
Tanggamus.
"Dalam perkara
RS, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 354 ayat (1),
ayat (2) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara," pungkasnya.(day)
Editor: Harian Momentum