Polres Tanggamus Tangkap Pemuda Pelaku Penganiayaan

img
Ekspose kasus penganiayaan disertai pembunuhan di Mapolres Tanggamus.Foto:Enday Hidayat.

Harianmomentum.com--Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menangkap RS pemuda 17 tahun yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Lamiyem (70) hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

"Penganiayaan terhadap korban dilakukan RS pada Jumat (27/10/17) sekira pukul 15.30 Wib dengan TKP rumah korban Lamiyem", ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, pada ekspose kasus tersebut di Polres Tanggamus, Senin (13/11).

 

Lamiyem (70) merupakan warga Pekon Kacapura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh pelaku.

Kapolres mengatakan, tersangka RS (17) merupakan salah satu pelajar di Kecamatan Semaka.

 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga dan aparat pekon, RS diserahkan keluarganya ke Polsek Semaka setelah sembilan hari dari kejadian tepatnya pada hari Senin, 6 November 2017.

 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau badik, baju daster orange kombinasi coklat dan sepeda motor honda revo tanpa plat.

 

AKBP Alfis Suhaili melanjutkan, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan Rekontruksi kejadian pada Jumat (10/11), dikuatkan hasil pemeriksaan saksi-saki, RS terbukti melakukan tindak pidana tersebut seorang diri.

 

"Kejadian bermula saat RS membeli diwarung korban dengan membawa uang Rp7 ribu dengan rincian Rp5 ribu membeli bensin dan Rp2 ribu membeli rokok. Namun pada saat korban Lamiyem melayani dan memberi hanya sebatang rokok sehingga tersangka protes, pada saat bersamaan korban Lamiyem melihat pisau dipinggang tersangka dan berteriak Maling, dengan spontan RS mencabut pisau badik tersebut dan menganiaya korban sehingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri," paparnya.

 

Tidak sekedar itu, Kapolres menambahkan, tersangka kemudian menarik dan menyeret korban ke dapur dan memukulkan ujung pisau badik kearah kepala korban sebanyak 1 kali. Diduga kehabisan darah sehingga korban meninggal dunia di TKP.

 

Ia melanjutkan, tersangka juga terbiasa membawa pisau jenis badik, sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya melakukan penahanan di Polres Tanggamus.

 

"Dalam perkara RS, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 354 ayat (1), ayat (2) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(day)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos