Harianmomentum.com--KPK meminta agar Ketua
DPR Setya Novanto, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi
KTP-Elektronik dapat menyerahkan diri.
"Secara persuasif kami himbau SN (Setya Novanto) dapat
menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah,
dikutip antara, di Jakarta, Kamis
(16/11).
Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII
Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.
"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah
dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ungkap
Febri.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kedua
untuk Setnov dalam kasus KTP-E pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya
Novanto.
Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari
dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang
membatalkan sprindik untuk Setnov pada 17 Juli 2017 lalu.
Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru
untuk pengembangan perkara KTP-E dan telah meminta keterangan sejumlah pihak
serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan
keterangan terhadap Setnov sebanyak dua kali pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun
yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang
cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum
melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
KPK lalu memanggil Setnov sebagai tersangka pada Rabu
(15/11), namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai
Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK
tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD
1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi
tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas untuk
memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014
bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi
Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil
Kemendagri dan kawan-kawan.
Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan
kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp2,3
triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket
penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setnov disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(red)
Editor: Harian Momentum