Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di Lamteng Tewas Ditikam

img
Konfersensi pers terkait perkasa salah paham berujung maut di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat mengendarai sepeda motor berujung pertikaian, satu orang tewas akibat tusukan senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu, Selasa (23-4-2024) sekira Pukul 22.00 WIB. 

Kasat Reskrim AKP Nikolas Nagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan salah paham hingga berujung maut tersebut bermula saat pelaku AS (21) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, bersama pacarnya mengendarai sepeda motor dari arah Bandarjaya hendak menuju Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

"Saat tiba di dekat SPBU Panggungan, pelaku bertemu dengan dua orang lelaki yang tidak dikenal keluar dari gang. Ketika itu, pelaku mengendarai sepeda motor Honda CRF berboncengan dengan seorang rekan wanitanya," kata Kasat Reskrim Nikolas, Rabu (24-4). 

Entah bagaimana ceritanya, kata Kasat, motor honda beat berpenumpang dua orang tersebut mengejar dan sempat zig zag menghalangi jalan pelaku, sambil mengejek. Bahkan, setelah pelaku mendahului motor pelaku, ternyata motor honda beat tersebut penumpangnya bertambah menjadi tiga orang.

"Karena takut, pelaku memacu kendaraannya lebih cepat. Namun, sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku berhasil dikejar dan dipepet oleh sepeda motor berpenumpang tiga orang tersebut. Sehingga pelaku masuk ke pekarangan rumah warga," terangnya. 

Saat itulah, sambung Kasat Reskrim, terjadi keributan hingga berujung salah satu remaja ditikam oleh AS. 

"Karena warga semakin banyak, salah satu warga akhirnya membawa pelaku ke rumah Kepala Kampung setempat untuk diamankan," imbuhnya.

Masih kata Kasat, setelah mendapat informasi terkait kejadian tersebut pelaku langsung dievakuasi oleh pihak Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo bersama Kasat Reskrim AKP Nikolas dan sejumlah personel polres Lampung Tengah.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 junto 76 C, UU No. 35 Tahun 2024 Tentang perlindungan anak," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos