Harianmomentum.com--Sepanjang
bulan Januari 2018, Kepolisia Resor (Polres) Kabupaten Lampung Utara (Lampura)
berhasil mengungkap sebelas kasus kejahatan dengan 18 tersangka.
Kepala Polres Lampura AKBP. Eka Mulyana
mengatakan, dari sebelas kasus yang diungkap itu, sepuluh merupakan kasus
penyalahgunaan narkoba dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Dari seluruh kasus yang kita ungkap selama bulan Januari, sepuluh
diantaranya kasus penyalahgunaan narkoba dan satu kasus curas,” kata kapolres
saat ekspose kasus di markas polres setempat, Jumat (2/2).
Kapolres menerangkan, kasus-kasus tersebut diungkap melalui program giat
kepolisian untuk meciptakan situasi kemanan dan ketertiban masyarakat di
Kabupaten Lampura, lebih kondusif.
“Selain mengamankan18 tersangka, kita juga menyita barang bukti narkoba berupa
30,65 gram sabu-sabu, empat butir pil ekstasi, uang tunai Rp180 ribu dan satu
pucuk senjata api rakitan,” ungkapnya.
Kapolres menerangkan, program giat kepolisian, diantaranya dilakukan dalam
bentuk razia di daerah zon merah (rawan kriminalitas) dan tempat hiburan malam
yang rawan aksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (ysn)
Editor: Harian Momentum