Kejari Lamsel Selamatkan Uang Negara Rp718 Juta

img
Jumpa pers keberhasilan pelaksanaan program Kejari Lamsel memperingati Hari Adhyaksa ke 58 tahun 2018

Harianmomentum.com--Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp718 juta hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.

"Sampai saat ini kita berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp718 juta, hasil penanganan kasus korupsi," kata Sri Indarti saat  jumpa pers memperingati Hari Adhyaksa  ke 58, di aula kantor Kejari setempat, Senin (23/07).

Dia juga mengatakan, saat ini Kejari Lamsel sedang menangani sejumlah kasus korupsi: dua kasus masuk tahap penyelidikan, satu kasus tahap penyidikan dan satu kasus masuk tahap penuntutan.

"Untu terkdawa, ada empat orang yang sedang masuka tahap penuntutan. Tiga terdakwa atas kasus pengadaan kapal dan satug terdakwa atas nama Agus Widodo dengan kasus penggelapan rastra (Beras Sejahtera)," ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamsel Andy menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) terhadap satu kasus korupsi.

"Kita masih mengadakan Pulbaket, ketika menemui titik terang nanti akan dihubungi dan sekarang juga sedang koordinasi dengan kasi intel," ungkapnya.

Untuk bagian Intel, sepanjang tahun 2018, pihak Kejari berhasil mengamankan, satu tersangka korupsi yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 4 tahun, atas nama Gunawan. Selain itu, bagian intel juga melaksanakan program Jaksa Masuk Kelas serta pengawasan pembangunan 30 kegiatan di Kabupaten Lamsel dan Pesawaran.

"Sedang melakukan pengawasan di Lamsel terhadap tiga aliran kepercayaan. Mengapa diawasi, karena dianggap nanti akan bisa mencederai dan mengganggu kemanan masyarakat. Salah satu contoh yang sudah dikuatkan fatwa MUI, seperti gavatar," kata Kasi Intel Kejari Lamsel Totok Alim. (bob)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos