Ini Rincian Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK

img
ilustrasi

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, aset yang disita yakni  1 unit ruko, 9 bidang tanah yang diperkirakan senilai Rp7,1 miliar serta 3 unit kendaraan. Aset tersebut diduga miliki tersangka Zainudin Hasan, yang diatasnamakan pihak keluarga.

"Rinciannya 1 unit ruko di Bandarlampung, 2 tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, 1 bidang tanah di Desa ketapang, 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velvire, dan 1 unit speatboat," kata Ferbi dalam keterangan resminya, Jumat (19/10).

Selama menjabat Bupati Lamsel Zainudin Hasan diduga sejak tahun 2016 telah menerima dana melalui tersangka ABN yang sumbernya berasal dari proyek di Dinas PUPR setempat. Dengan persentase proyek 15 hingga 17 persen dari nilai paket.

"Diduga tersangka ZH (Zainudin Hasan) melalui tersangka ABN telah membeli atau membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan. Dengan mengatasnamakan keluarga dan pihak-pihak lain atau perusahaan yang diduga untuk kepentingan tersangka ZH," lanjut Ferbi.

Terkait dengan penerimaan fee proyek itu, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi di Lampung untuk tersangka Zainudin Hasan sejak tanggal 12 Oktober 2018 lalu terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukanya.

"Saksi yang telah diperiksa terdiri dari unsur angota DPRD Lampung, Kadis Perhubungan, Plt Kadis PUPR, Kadis Pendidikan Lamsel, Pabid Pengairan PUPR Lamsel, Pengurus Baznas Lamsel, PNS, swasta dan beberapa Notaris dan ppat," pungkas Febri. (bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos