Polisi Masih Selidiki Dugaan Pemerasan Kakam di Tulangbawang

img
Oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Kampung di Tulangbawang.

Harianmomentum.com--Petugas kepolisian masih melakukan penyelidikam terkait pengamanan tiga oknum wartawan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Tulangbawang.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Zainul Fachry saat dikonfirmasi media media melalui sambungan telepon, Minggu (18/11).

AKP Zainul Fachry mengatakan, ketiga oknum wartawan tersebut sudah tahap sidik tapi belum di tetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti.

"Untuk sementara ini kita kembalikan kepada keluarganya ketiga oknum wartawan tersebut dan sementara ini  kita masih membutuhkan keterangan lagi maka dari itu kita belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena ada lida - lidi tertentu dari oknum wartawan ini, dan secara teknis, kita bicara unsur untuk penyelidikan, karena ada alibi tertentu dari ketiga oknum  wartawan tersebut," ungkapnya.

Tapi dugaan kita saat ini ada tindak pidana tapi masih baru berupa dugaan maka dari itu harus dibuktikan.

"Namanya pembuktian, otomatis kita harus berbicara alat bukti tidak bisa diselesaikan dalam satu malam karena ada alibi itu tadi," tutupnya.

Sebelumnya, tiga oknum wartawan media Mapikor diamankan Polres Tulangbawang (Tuba) atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Kakam Moris Jaya, Kecamatan Banjaragung tidak terima dengan pemberitaan yang tersiar di sejumlah media.  Mereka menilai pemberitaan terkait permasalahan tersebut tidak berimbang.

Samidi alias Wendy, Ketua PWRI Kota Metro sekaligus satu dari ketiga wartawan yang diamankan Polres Tuba menerangkan, bersama rekannya dihadapan wartawan menyatakan tidak melakukan pemerasan terhadap Kakam Morisjaya. Jangankan memeras, meminta pun mereka tidak pernah lakukan.

"Kami tidak terima. Karena kami tidak pernah meminta apalagi menerima uang Program Prona tahun 2015 seperti yang dituliskan di beberapa Media Online yang ada di Kabupaten Tulangbawang Rp2,5 juta sebagai DP Rp30 juta itu. Yang menerima uang itu adalah Ishar, warga yang menjadi korban pungli pembuatan sertifikat Prona," jelasnya, Sabtu (17/11/2018).

Ia mengaku akan mengambil langkah tegas terkait pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan media Mapikor.

"Kami akan mengambil langkah tegas sampai ke Dewan Pers," imbuhnya.

Terkait dugaan tersebut, Polres Tuba masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum  wartawan yang diduga melakukan pemerasan sampai, Senin (19/11/2018). Sementara pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya lantaran dianggap belum cukup bukti.(rhm)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos