MA Terapkan Peradilan Modern

img
Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Herri Swantoro (batik kuning) saat berkunjung ke Pengadilan Negri Tanjungkarang.// ACW

Harianmomentum.com--Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI Herri Swantoro berkunjung ke wilayah Lampung, Rabu (21/11).

Selain melakukan kunjungan kerja (kunker), kedatangannya juga memberi pemaparan terkait tekad Mahkamah Agung menerapkan peradilan modern. Peradilan modern yang dimaksud yakni pelayanan berbasis aplikasi pengajuan gugatan perdata secara online di setiap Pengadilan Negeri (e-Court).

“Saat ini sudah 86 persen Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia telah memberlakukan aplikasi pengajuan gugatan perdata secara online,” kata Herri Swantoro usai kunjungannya di Pengadilan Negri Tanjungkarang.

Saat ini, sambung dia, ada lima Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, satu Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi, satu Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo dan enam Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Jayapura yang belum menerapkan aplikasi e-Court.

“Mahkamah Agung akan mengevalusi kepemimpinan para ketua-ketua pengadilan tinggi yang tidak mampu melaksanakan penggunaan e-Court tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, e-Court adalah aplikasi teknologi yang mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Modernisasi pengadilan melalui pendaftaran gugatan secara online (e-Filling), pembayaran gugatan secara online (e-Payment melalui mekanisme e-Skum) dan mekanisme pengiriman berkas gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan secara online (e-Summons) adalah bentuk kongkrit dari pelaksanaan Peraturan MA (Perma) No. 3/2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

“E-Court adalah langkah awal bagi dunia peradilan untuk memulai langkah modernisasi dan digitalisasi persidangan di Pengadilan Indonesia,” ungkap Herri Swantoro.

Saat ini, sambung dia, pembayaran secara elektronik dapat dilakukan melalui bank-bank pemerintah yaitu Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah.

“Keuntungan program aplikasi ini untuk para pencari Keadilan, bisa ajukan gugatan secara online. Tentu lebih efisien dibanding secara manual,” paparnya.

Herri Swantoro mencontohkan, advokat yang berdomisili di Surabaya bisa mengajukan gugatan di PN Tanjungkarang tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri di luar kota domisilinya dan e-Court tidak ada prosedur panggilan delegasi serta biaya proses pengiriman fisik. “Jadi asas  peradilannya cepat, sederhana dan biayanya ringan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung, Zaid Umar Bob Said mengatakan, seluruh Pengadilan di Lampung saat ini sudah menerapkan aplikasi teknologi e-Court, sehingga PT Tanjungkarang Lampung sangat optimis jajarannya dapat menyambut suksesnya modernisasi peradilan Indonesia.  

"Sembilan dari sepuluh PN di Lampung saat ini sudah ada gugatan perkara perdata secara online. Silahkan lihat di sistem aplikasi e-Court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di pengadilan kami,” kata ucap Bob, sapaan akrabnya.

Diketahui, selain berkunjung ke PN Tanjungkarang, Herri Swantoro beserta rombongan juga telah berkunjung ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Selanjutnya pada malam harinya, dia menuju Novotel guna mengisi seminar bertajuk “mewujudkan tata kelola pengadilan yang modern”. Acara turut dihadiri seluruh Kepala Pengadilan Tinggi se-Indonesia serta para Kepala Pengadilan Negri se-Lampung. (acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos