Eksekusi Pencoretan Rifa'i Tunggu Sikap PKS

img
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono.// Harian Momentum

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung belum bisa melakukan eksekusi pencoretan Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rifa'i dari DCT Pemilu 2019.

Alasannya, PKS akan melakukan koreksi ke Bawaslu RI terkait dengan putusan Bawaslu Provinsi Lampung pada sidang pelanggaran administrasi, Rabu (21/11) kemarin.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/11).

Nanang mengatakan, mendapatkan informasi dari Bawaslu Lampung, bahwa PKS mengajukan permohonan koreksi terhadap putusan tersebut. Sehingga, KPU Lampung diminta untuk menunda keputusan perubahan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019.

"Bawaslu sudah koordinasi, karena permohonan koreksi oleh PKS. Jadi kita diminta untuk menunda perubahan DCT," jelas Nanang.

Namun begitu, dia mengatakan, masih menunggu surat resmi paling lambat hingga Jumat (23/11) besok. "Karena dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan. Jadi kami menunggu surat resminya, kan besok terakhir," tutupnya.

Berdasarkan putusan Bawaslu Lampung, Rifa'i mempunyai waktu selambat-lambatnya tiga hari sejak pembacaan putusan untuk mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos