Jadi Kurir Sabu, Sipir Lapas Terancam Dipecat

img
Ilustrasi

Harianmomentum.com--Oknum penjaga tahanan (sipir) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandarlampung berinisial RE (32) ditangkap petugas lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Edi Kurniadi mengatakan, RE ditangkap oleh Satuan Reserse Naskoba Polres Banyuasin di Jalan Lintastimur (Jalintim), Banyuasin, Sumateraselatan pada pekan lalu.

"Ya dia (tersangka) adalah sipir di Lapas perempuan," ujar Edi kepada harianmomentum.com, Minggu (25/11/2018).

Edi memastikan, sipir RE akan diberhentikan dari status kepegawaiannya, karena kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram.

"Pasti kita pecat dia. Tidak ada toleransi untuk pegawai Kemenkumham yang terlibat jaringan narkoba," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Satuan Narkoba Polres Banyuasin menangkap RE di Jalintim Kilometer 42, Jumat (23/11/2018).

Saat itu ia sedang betada di dalam bus lintas provinsi. Saat dirazia, petugas mendapatkan 1,5 kilogram sabu yang sedang dibawa RE.

Diketahui, RE sudah beberapa kali terlibat pengiriman sabu. Upah sebagai kurir itu rencananya akan digunakannya untuk membayar utang akibat perjudian.

Tidak berhenti pada RE, polisi juga mengejar pelaku lain. Akhirnya, seorag wanita yang akan menerima sabu tersebut, berinisial DJ (37), ditangkap di Bandarlampung setelahnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos