Polisi Amankan Penyalahguna Narkoba di Waykanan

img
ilustrasi.

Harianmomentum.com--Petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Waykanan berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada sebuah hotel di Kampung Tiuhbalak Kecamatan Baradatu kabupaten setempat, Senin (26/11/18).

Pelaku berinisial MU (22) warga Desa Ulakrengas Kecamatan Abungtinggi Kabupaten Lampung Utara.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat Jumat (23/11) soal adanya dugaan penyalahgunaan narkotika pada sebuah kamar di Hotel Intan Baradatu.

Mendapatkan informasi tersebut, Iptu Andre Try Putra, sekitar pukul 22.00 Wib anggotanya melakukan penyelidikan. 

"Saat petugas datang ke lokasi, ada seorang perempuan berada di depan pintu kamar hotel sesuai ciri-ciri tempat yang diduga digunakan sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu terlihat sangat mencurigakan," jelas Iptu Andre.

Ternyata dugaan petugas benar, Iptu Andre melanjutkan, kamar hotel yang disewa oleh perempuan tersebut setelah dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan seperangkat alat hisap narkotika (bong) dan dua lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkoba yang diduga jenis sabu seberat 0,43 gram.

"Petugas mendapatkan barang bukti itu di bawah tempat tidur," kata dia. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun," pungkas Iptu Andre.(vit)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos