Kasus Penghinaan Jokowi, Terdakwa Ngaku Facebooknya Dibajak

img
Terdakwa Romi Enwin Saputra di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang. Foto. Acw.

Harianmomentum.com—Romi Enwin Saputra (22) membantah telah mengunggah kalimat yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi di akun facebook miliknya.

Dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (29/11/18), warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, itu mengaku akun facebooknya dibajak orang sejak Desember 2017.

“Saya bacakan surat pledoi ini untuk merangkaikan kembali fakta-fakta yang sebenarnya. Sehingga dalam membuat keputusan, Majelis Hakim mendapatkan gambaran untuk menentukan nasib dan masa depan saya,” kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Syamsudin.

Terdakwa mengatakan, akun facebook yang benama Romi Erwin Saputra (miliknya) sejak Desember 2017 sudah digunakan oleh orang lain (dibajak).

“Postingan yang memuat photo Presiden Joko Widodo yang terdapat pada grup jual beli HP Bandarlampung pada Sabtu 21 Juli 2018 pukul 20.14 WIB itu bukanlah postingan saya, bukan ulah saya dan bahkan bukan perbuatan saya,” kata terdakwa.

Sebelum postingan tersebut diunggah, saya sudah melapor ke pihak kepolisian (bahwa akun facebooknya dibajak), mulai dari Polsek Panjang hingga Polda Lampung pada Desember 2017.

“Saat itu saya ditemani oleh ibu, adik, sanak keluarga, serta rekan kerja saya. Selanjutnya juga telah dibuatkan video klarifikasi pada tanggal 11 Desember 2017 diruang Subdit II Polda Lampung,” sebutnya.

Menurut dia, beberapa kejadian tersebut terus menjadi tanda tanya besar. Hal itu bermula saat terdakwa didatangi oleh Tim Penyidik Polda Lampung sekitar bulan Juli 2018, terlebih sejak ia ditahan.

“Ada pemaksaan dalam kasus ini agar saya mengakui bahwa itu adalah postingan saya. Namun, hingga saat ini saya tetap menyatakan itu bukan postingan saya,” tegasnya.

Dia melanjutkan, sebelum kasus ini sampai ke meja persidangan, Tim Penyidik Polda Lampung mengetahui bahwa akun facebook miliknya telah digunakan oleh orang lain atau dibajak.

“Bahkan penyidik mengatakan kasus ini tidak sampai di persidangan. Hal itu dungkapkan oleh Kompol Ketut Suryana dihadapan saya, ibu, adik dan rekan kerja saya,” katanya.

Terdakwa menuturkan, sejak akun facebooknya dibajak pada Desember 2017, Kompol Hakim Rambe (penyidik) menanggapi dengan baik masalah itu, bahkan turun langsung ke lapangan.

“Dia juga tidak pernah menahan saya. Namun ketika Kompol Hakim Rambe dipindah tugaskan ke Lampung Timur, Tim Penyidik Polda Lampung, seperti Kompol Ketut Suryana, Bringpol Andne Jaya Saputra dan Bripda Manghut Maduna justru menjadikan saya tersangka,” tuturnya.

Terdakwa dilaporkan pada surat atas nama pelaporan M. Dana Apriwinata  nomor sp Han/21/VII/RES 2.5/2018/Ditkrimsus.

“Saya dijadikan pelaku utama dikarenakan penyidik tidak mampu mendapatkan pelaku yang sebenarnya,” ujarnya.

Menurut terdakwa, yang selama ini dikatakan penyidik kepadanya tidak masuk akal. “Semuanya hanya trik belaka, sungguh tidak pernah terlintas dalam benak saya untuk menimbulkan kebencian antar golongan apalagi menebar propaganda jelang pemilihan presiden tahun 2019,” ungkapnya.

Kepada hakim, terdakwa bertanggung jawab dan mengklarifikasi di masyarakat terkait kejadian sesungguhnya. “Secara garis besar, teknis dan kronologinya majelis hakim yang mulia bisa menilai, saya yang melaporkan saya yang dilaporkan,” tutupnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa menyatakan Romi terbukti sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terkait Presiden Jokowi melalui tulisan status di media sosial Facebook.

Menurut jaksa, terdakwa melanggar pasal 45A ayat 2 jopasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Agus Priambodo.

Dalam dakwaan jaksa, Romi mengunggah foto Presiden Jokowi beserta tulisan: “Punya Presiden kaya an…, Kowi an… cuma mementingkan daerah Jakarta aja, coba pentingin nih orang Lampung biar gak pada tol.. semua, orang Lampung pada tol.. gede ba… aja, coba dulu pilih Prab… pasti berjaya” di grup jual beli Handhphon wilayah Lampung pada 21 Juli 2018 pukul 20.14 WIB.

"Diketahui bahwa benar foto berikut kata-kata tersebut disebarkan terdakwa melalui akun Facebook atas nama Romi Erwin Saputra, dengan alamat email [email protected] milik terdakwa yang dibuat pada tahun 2014," kata jaksa.(acw).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos