Bupati Lamsel Nonaktif Jalani Sidang Perdana Senin Depan

img
Zainudin Hasan saat menjadi saksi di Pengadilan Negri Tipikor Tanjungkarang beberapa hari lalu. Foto:acw

Harianmomentum.com--Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif, Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdananya pekan depan, Senin (17/12/18).

Berdasarkan jadwal, Zainudin akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, tepatnya di ruang Garuda.

Berdasarkan informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara tersangka Zainudin ke pengadilan setempat pada Jumat (7/12), kurang lebih pukul 12.00 WIB.

Saat ini, Zainudin sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung (Lapas Rajabasa).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Sujonggo, membenarkan bahwa Zainudin menjadi tahanan titipan di lapas setempat.

“Hari Jumat lalu dia (Zainudin) didampingi oleh KPK beserta kakak kandungnya (Zulkifli Hasan) dibawa kemari. Statusnya sementara ini sebagai tahanan titipan,” kata Sujonggo saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (9/12/18).

Sujonggo mengatakan, Zainudin ditempatkan pada blok D, sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama dua orang tahanan lainnya.

“Karena dia baru, maka kita tempatkan di blok mapenaling bersama dua tahanan baru lainnya. Setiap tahanan baru pastilah ditempatkan disitu,” jelasnya.

Walau Zainudin merupakan sosok orang nomor satu di Lamsel, namun Sujonggo memastikan tak ada pelayanan khusus baginya. “Semua tahanan kita perlakukan sama,” ujarnya.

Kalapas Sujonggo mengungkapan bahwa Zainudin terlihat khawatir dan cemas saat pertamakali menjalani masa penahanan di lapas setempat.

“Dari sisi psikologisnya, saya melihat dia (Zainudin) gugup, khawatir bahkan cemas. Namun, saya juga melihat bahwa perlahan-lahan yang bersangkutan bisa menerima,” ungkapnya. 

Selain itu, Sujonggo juga mengatakan bahwa saat pertamakali Zainudin menginjakkan kaki di lapas setempat, yang pertamakali ditanyakannya adalah tempat ibadah di dalam lapas.

“Jadi pertama kali masuk kita sampaikan hak dan kewajibannya. Ternyata saat itu yang bersangkutan sedang puasa (puasa Daud). Yang pertama kali ditanyakan oleh Pak Zainudin saat itu bagaimana untuk dapat beribadah di dalam,” tuturnya.

Saat itu, dikatakan Sujonggo bahwa di dalam lapas setempat ada fasilitas tempat ibadah, atau masjid yang dapat digunakan para tahanan untuk menjalankan ibadah salat berjamaah. 

“Jadi kalau untuk Salat Zuhur dan Ashar itu bisa salat di masjid. Tapi untuk Salat Subuh, Isya dan Magrip tidak bisa di masjid (untuk kemanan). Tapi para warga binaan bisa salat di bloknya masing-masing,” jelasnya.

Selain Zainudin, dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus serupa yakni: Anggota DPRD Lampung yang juga Ketua Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamsel Anjar Asmara juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

Keduanya akan menjalani sidang perdananya di pengadilan setempat pada Kamis (13/12). Kini kedua tersangka itu menjalani masa penahanan (tahanan titipan) di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung (Rutan Wayhuwi).

Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, surat dakwaan ketiga tersangka telah rampung. 

“Kita sudah siap dengan dakwaan. Tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” kata Taufiq kepada awak media.

Selain telah siap dengan surat dakwaan, menurut Taufiq pihaknya juga telah siap menghadirkan para saksi yang akan dimintai keterangannya selama berlangsungnya persidangan. Diantara saksi yang dimaksud yakni: Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni.

Selain ketiga tersangka tersebut, sudah ada satu tersangka lain dalam kasus serupa yang perkaranya lebih dahulu dipersidangkan. Tersangka yang dimaksud yakni Gilang Ramadhan, Bos 9 Naga yang kini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman selama 36 bulan penjara.

Diberitakan, Keempat tersangka tersebut telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (26/7/2018). Dalam OTT itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap 13 orang.

Selanjutnya empat orang diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni: Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara dan Gilang Ramadhan.

Dalam kasus itu, Gilang Ramadhan diduga menyuap Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sekitar Rp600 juta terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.

Dalam dakwaan jaksa, Gilang Ramadhan ditetapkan sebagai pemberi suap, melanggar Pasal 5 Ayat ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara diduga sebagai penerima suap. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (acw/ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos