Setengah Bulan Diintai, Dua Pemodifikasi Noka Kendaraan Dibekuk

img
Ungkap kasus penangkapan sindikat pemalsuan nomor rangka dan mesin kendaraan di Polres Tanggamus./Galih

Harianmomentum.com--Selama dua pekan atau setengah bulan, dua pelaku modifikasi ketok nomor rangka atau noka dan nomor mesin menyesuaikan STNK kendaraan berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus.

Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 dan petugas Polsek  Pagelaran berhasil membekuk kedua tersangka, Kusal (53) warga Pekon (Desa) Landsbaw Kecamatan Gisting dan Fatoni (45) warga Pekon Banjarsari Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.

"Sindikat kejahatan ini tidak mudah diungkap. Kami butuh waktu dua minggu melakukan penyelidikan kasus pemalsuan tersebut," ungkap Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Senin (11/12).

Menurut dia, kedua tersangka ditangkap berdasarakan pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap, Senin (10/12) pukul 01.00 Wib dinihari di rumah masing-masing," kata AKBP I Made Rasma didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH dan Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, dalam konfrensi persnya di Mapolres Tanggamus.

Dia melanjutkan, laporan kehilangan korban Rabu 05 Desember 2018 sekira pukul 01.30 Wib di tempat kejadian perkara di Pekon (Desa) Pasirukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu atas laporan Rustiah (47) dengan kerugian sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol BE 6251 UP.

"Barang bukti diamankan dari kedua tersangka berupa sepeda motor BE 6251 UP dan 3 sepeda motor berbagai jenis keluaran terbaru yang telah dirubah nomor rangka-nomor mesinnya, 8 lembar STNK, 2 set alat ketok mesin motor, 3 kunci pas T, 2 palu, 2 botol cat semprot, belasan mata kunci, 5 botol pembersih mesin dan cat, 2 buku tabungan bank BRI, 3 unit HP dan uang tunai Rp5 juta," terangnya.

Kapolres menjelaskan, modus operansi kedua tersangka hampir sama dan keduanya merupakan sindikat pemalsu saling terkait dengan kemampuan yang sama yakni memodifikasi nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil kejahatan, mendapatkan stnk dari penyedia, kemudian mengetok nomor rangka dan nomor dengan stnk yang mereka dapatkan yang waktunya hanya dibutuhkan 2 jam saja.

Namun untuk lebih jelasnya, peran masing-masing tersangka, Kusal yang sehari-hari mengaku berwiraswasta itu cukup banyak memiliki pelanggan yang bahkan datang dari berbagai daerah di Lampung.

Selama 1 tahun melancarkan kejahatan, setidaknya 20 sepeda motor telah diketoknya, dengan perincian 20 sepeda motor mendapatkan dari penjual kemudian dimodifikasi noka, nosin lalu dijual dengan harga yang lebih tinggi. Kemudian 20 sepeda motor lain yang hanya mengambil jasa ketok yang dibayar oleh konsumen per unit 150 ribu.

"Kusal mendapatkan STNK dari tersangka Fatoni dan 3 DPO R, E, F namun Kusal sistem bekerja masih manual dibanding tersangka Fatoni," jelas AKBP I Made Rasma.

Selanjutnya, tersangka Fatoni yang KTP nya bekerja tani, mengaku sejak 2 tahun puluhan sepeda motor telah dimodifikasi. Pencarian sepeda motor lebih modern tersangka Fatoni karena sudah online di media sosial baik mencari motor maupun stnk. Tapi tidak hanya itu, dia juga mencari motor dan STNK di Serang dan Tangerang.

"Tersangka ini khusus membeli dan mengetok jadi dia tidak terima jasa. Dengan keuntungan sama 300 - 500 perunit, pelanggannya juga sama dari luar daerah serta endapatkan STNK dari R (DPO)," terangnya.

Kesempatan itu, Kapolres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memperjualbelikan kendaraan sepeda motor dengan identitas yang tidak lengkap, yang hanya berisi STNK dan harganya jauh di bawah pasaran.

"Kami juga berharap masyarakat membantu upaya-upaya penegakan hukum yang dilaksnakan Polres Tanggamus. Karena apabila masyarakat bertransaksi kendaraan tersebut berarti masyarakat juga tidak mendukung kami dan pasti akan berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Kapolres menambahkan, apabila masyarakat mengetahui informasi terkait sepeda motor yang dijual hanya stnk saja agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.

"Silahkan laporkan kepada kepolisian terdekat baik itu Polsubsektor, Polsek maupun Polres Tanggamus," pungkasnya.(glh/jal)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos