Dituntut Delapan Bulan Penjara, Terdakwa Kasus Maling HP Tertawa

img
Sidang terdakwa Andre Dian Toro (19) yang dipimpin Hakim Mansur B (tengah). Foto:acw

Harianmomentum.com--Terdakwa Andre Dian Toro (19) dituntut delapan bulan penjara lantaran nekat mencuri telepon genggam (HP) pada sebuah masjid di wilayah Pahoman Bandarlampung.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang diketuai Mansur B sempat geram, lantaran terdakwa tertawa-tawa saat hakim sedang berbicara.

Marahnya hakim bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menyatakan terdakwa bersalah, telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencurian.

“Terdakwa bersalah, telah melanggar pasal 362A KUHP (tentang pencurian). Atas perbuatannya, kami menuntut terdakwa dengan hukuman selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan,” kata JPU saat membacakan tuntutannya, Rabu (2-1-2019).

Selanjutnya Hakim Mansur menegaskan kepada terdakwa. “Sudah dengarkan tuntutannya. Kamu dituntut delapan bulan penjara karena maling HP di dalam masjid saat pemiliknya sedang salat,” kata hakim Mansur.

Mendengar perkataan hakim tersebut, terdakwa yang sedang duduk di kursi pesakitan malah tertawa terbahak-bahak sambil menutupi mulutnya dengan sehelai kertas.

Para pengunjung sidang juga ikut tertawa, sehingga membuat ruang sidang sedikit ramai.

Hal itu sontak membuat Hakim Mansur geram. “Kamu bersalah malah tertawa. Kenapa kamu tertawa, apakah tuntutannya kurang berat,” tanya hakim kepada terdakwa.

Setelah itu terdakwa terdiam dan tak berkata apa-apa. Terdakwa hanya menggelengkan kepalanya.

Saat diwawancarai harianmomentum.com usai sidang, terdakwa Andre mengatakan bahwa tertawanya tersebut hanyalah spontanitas saja. “Saya tidak ada maksud untuk menyinggung hakim,” ujar dia.

Selain itu, terdakwa juga menyatakan merasa bersalah telah mencuri HP seseorang. “Awalnya tidak ada niatan untuk mencuri dan baru kali ini saya mencuri,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pencurian yang dilakukannya itu terjadi pada 18 Oktober 2018 lalu.

“Saat itu saya lihat ada seorang wanita (Inisial AM), siswi SMP yang sedang salat. HP nya digeletakinnya di belakang, karena saya kepepet ya saya ambil saja,” bebernya.

Namun, aksi pencurian itu segera diketahui oleh seorang marbot atau penjaga masjid tersebut. “Saya langsung ditangkap sama marbotnya lalu di bawa ke kantor polisi,” jelasnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos